BORGOLNEWS.COM, INHIL/RIAU – ES selaku kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Pulau Burung melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Puskesmas Pulau Burung yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2019 senilai kurang lebih Rp5,2 miliar diduga telah dilakukan mark up dan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang berinisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan) dan ES (kontraktor).
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan enam alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
“Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri sebelum ditahan dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022,” sebut Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih.
Penetapan empat orang tersangka oleh Kejari Inhil ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
“Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil,” sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
“Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79.
“Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Saat ini untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan,” imbuhnya (tim)
Liputan Mus
Discussion about this post