BORGOLNEWS.COM, MEDAN/SUMUT – Kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan 3 oknum polisi Satbrimob Polda Sumut terhadap seorang supir penumpang ‘Palapa’, Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) di pintu II Mapolda Sumatera Utara pada Kamis (11/3/)kini memasuki babak baru pada hari,Kamis (25/3/2021).
Dalam surat tersebut, pihaknya memohon pemeriksaan atas oknum polisi Satbrimob Polda yang diduga melanggar pasal 170 sub pasal 351 KUHP sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Nomor : STTLP/531/III/2021/SUMUT/SPKT/ “II” tertanggal 12 Maret 2021.
Penasehat Hukum korban Okto Benjamin Siregar SH dan Modong Simanjuntak SH memohon agar segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (Sidang KKEP) sesuai pasal 1 angka 7 peraturan Kapolri No 14 tahun 2011, juga memohon agar memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena diduga melanggar tindak pidana yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih (pasal 170 sub pasal 351 KUHP), sesuai pasal 22 peraturan Kapolri No 14 tahun .
“Memohon agar segera melakuka sidang etik Disiplin”kata Okto Benjamin .
Dan sebagai terlapor adalah oknum polisi Satbrimob Poldasu bermarga “H, S, dan L”, belakangan diketahui berdinas aktif di Satuan Brimob Poldasu, saat itu oknum polisi itu sedang bertugas di pos jaga pintu II Mapolda Sumut.
Peristiwa itu terjadi, berawal pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib, korban masuk ke Mapolda Sumut menggunakan angkot ‘Palapa’ hendak membuat laporan pengaduan dugaan pengancaman ke SPKT. Diketahui, selama ini korban berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) ‘palapa’ di Medan dan Deli Serdang.
Tak lama kemudian, dilokasi parkir Bid Propam, korban sempat ‘ditampar’ beberapa kali oleh oknum polisi itu, sembari menyuruh korban ke pos jaga dan membawa angkotnya parkir disamping pos penjagaan.
Setelah tiba di pos jaga, korban mengalami dugaan tindakan kekerasan dan penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang oleh oknum polisi yang berjaga, dan kejadian itu disaksikan seorang penumpangnya saat itu.
Menurut pengakuan korban Albert Lbn Toruan kepada media ini,Korban pernah beberapa kali mendapat ancaman melalui telepon untuk menerima perdamaian,kalau tidak mau dituntut dengan pasal pencemaran nama baik .
“Saya pernah diancam melalui telepon bang ,kata sipenelepon harus mener8ma perdamaian ,kalau tidak akan diadukan kembali dengan pasal pencemaran nama baik,kata sipenelepon “ujar Albert Lumbantoruan.
Persoalan ini telah mendapat atensi dari berbagai pihak dan Kapolda juga dengan tangan terbuka memberikan perhatian terhadap permasalahan ini.
(Dewi F Purba)
Discussion about this post