BORGOLNEWS.COM, Inhil – Iuran Jaminan Kesehatan ASND Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru sudah sesuai Perpres No 64 tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan dan Edaran Menteri dalam Negri Nomor 900/471/SJ tanggal 20 Januari 2020 tentang pemotongan penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja dan penerima upah Pemerintah Daerah dan Permendagri No 70 tentang penyetoran iuran Jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah dilingkungan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir HM Irwan menjelaskan, iuran jaminan kesehatan dikenakan setiap ASN sebesar 1% dan 4% ditanggung oleh Pemerintah Daerah. “Yang jelas iuran yang dimaksud sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya
Masih menurutnya, tahun 2022 ini, Dinas Pendidikan Inhil sudah turun langsung ke kecamatan untuk mensosialisasikan program ini, dan harapan kita tahun ini kegiatan ini biasa direalisasikan.
Ia menambahkan, sebagai informasi bahwa daerah lain yang ada di Provinsi Riau sudah lebih dahulu melaksanakan Perpres ini, seperti Kabupaten Rohil dan Pelalawan.
“Edaran yang kita terbitkan tidak melanggar aturan. Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait dapat melaksanakan dan mensukseskannya,” ucap Irwan
(Mus)
Discussion about this post