BORGOLNEWS COM – BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan dana Kredit Pembiayaan Rumah (KPR) pada Bank Riau Kepulauan Riau (BRK) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis Jumat (12/7/24).
Keempat tersangka tersebut berinisial B (65), Kepala Cabang Pembantu BRK Sei. Pakning, F (59), Pinsi Kredit BRK Capem Sei. Pakning, M (42), Pelaksana Kredit/Account Officer BRK Capem Sei. Pakning, NS (40 tahun), Pelaksana Kredit/Account Officer BRK Capem Sei. Pakning.
Kepala Kejari, Dr. Sri Odit Megonondo menjelaskan, bahwa keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi yang tidak sesuai prosedur pada BRK Pembantu Sei. Pakning pada tahun 2011.
Audit oleh BPKP Riau menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.793.000.000 (Rp2,7 miliar lebih) akibat tindakan mereka.
Setelah proses pemeriksaan selesai, keempat tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis untuk 20 hari ke depan.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi terhadap pembiayaan dana KPR tidak sesuai prosedur,” ungkap Kajari Bengkalis melalui Kasi Intelijen Kejari Bengkalis, Herdianto, Jumat (12/7/24) tadi malam.
Penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Bengkalis. Selanjutnya dinyatakan lengkap kemudian dilimpahkan ke Penuntut Kejari Bengkalis (tahap dua) untuk segera diadili. (Red)
Discussion about this post