Keberadaan kabel sejumlah provider yg menempel di tiang listrik ini.kian marak di jumpai di desa alim kec batang cinako senin.26 mei 2005
Selain membahayakan,hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan.tidak heran jika hanya di keluhkan oleh masyarakat. Rilis nya.kabel kabel itu rata rata di duga tidak memiliki ijin yg resmi dari PLN.oleh karena itu,sangat di perlukan penertiban yg lebih akurat.
Salah satu warga alim.yg tidak di sebut nama nya.semakin hari semakin banyak kabel berserakan menempel di tiang PLN.sehingga membuat risih.atau membahayakan.apalagi posisi tana di areal desa alim gelombang.jadi ada kabel yg hampir dekat tana.dan sangat membahayakan anak anak.”ucapnya.
Demikian hari,belum lama ini,ada alat membersikan paret jalan.di karenakan kabel internet terlalu rendah.sehingga terputus dikarenakan alat berat lewat.
“Saya mewakili warga ketua DPD SPI inhu,berharap kepada pihak yg berwenang/nstansi terkait,supaya lebih memperhatikan hal ini agar tidak terjadi hal hal yg tidak kita inginkan.dan kami berharap,supaya kabel kabel yg berserakan.supaya segera untuk di rapikan.dan supaya membuat tiang pribadi.krna bisa membuat penghalang kerja.apabila PLN DTG untuk menyerfis kabel.
Selain membahayakan,hal tsbt tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran,jika banyak di keluhkan .Mirisnya kabel kabel itu rata rata di duga tidak memiliki IJIN yg resmi dari PLN .hal pasti sangat di butuhkan tindakan untuk penertiban.
Salah satu yg di sebutkan warga yg tidak di sebutkan nama nya.
Kabel wifi milik PT NORAN manalu.tolong di rapikan dan jgn masang kabel di tiang PLN.krna bisa menyusahkan pekerjaan PLN. “Ucapnya.
Catatan redaksi
Pemasangan kabel di tiang PLN tanpa izin atau ilegal.dapat mengakibatkan sanksi.termasuk penertiban oleh PLN.bersana pihak berwenang.selain itu pelaku dapat di Ganjar sanksi pidana,dan denda sesuai
Ketentuan Undang Undang
Ketenagalistrikan
Elaborasi
- Sanksi penertiban.
PLN bersama pihak berwenang akan melakukan penertiban kabel fiber optik atau utilitas lain yg ilegal di tiang PLN ini termasuk penyegelan kabel dan FAT (Fiber Access terminilation)
2.Sanksi pidana dan denda;
Pasal 53 undang undang ketenaga listrikan mengatur sanksi bagi pelaku yg melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin.Pidana penjara maksimal 5 THN dan denda paling banyak 2 milyar.
3.Potensi bahaya
Pemasangan utilitas ilegal tiang PLN dapat membahayakan petugas PLN yg melakukan pemeliharaan dan warga.
Kiranya dalam undang undang ini.semua intansu pemasangan kabel yg menumpang di tiang PLN harus takut dengan sanksi pidana. Salam.P.hutapea
Ketua DPD SPI inhu















Discussion about this post