BorgolNews
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Pemerintah
  • Sosial
  • Nasional
  • Giat
  • Polisi
  • TNI AD
No Result
View All Result
Home Daerah

Foto Kabel Yg BerserakanJika Kabel Itu Ilegal Mohon Pihak Terkait Menindak Tegas Pemilik Jaringan PT NORAN MANALU

by devi listiani
Selasa, 27 Mei 2025 | 08:05
in Daerah
2 min read
0 0
0
Foto Kabel Yg BerserakanJika Kabel Itu Ilegal Mohon Pihak Terkait Menindak Tegas Pemilik Jaringan PT NORAN MANALU

READ ALSO

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

Share artikel ini

Keberadaan kabel sejumlah provider yg menempel di tiang listrik ini.kian marak di jumpai di desa alim kec batang cinako senin.26 mei 2005

Selain membahayakan,hal tersebut tentu juga mengganggu pemandangan.tidak heran jika hanya di keluhkan oleh masyarakat. Rilis nya.kabel kabel itu rata rata di duga tidak memiliki ijin yg resmi dari PLN.oleh karena itu,sangat di perlukan penertiban yg lebih akurat.

Salah satu warga alim.yg tidak di sebut nama nya.semakin hari semakin banyak kabel berserakan menempel di tiang PLN.sehingga membuat risih.atau membahayakan.apalagi posisi tana di areal desa alim gelombang.jadi ada kabel yg hampir dekat tana.dan sangat membahayakan anak anak.”ucapnya.

Demikian hari,belum lama ini,ada alat membersikan paret jalan.di karenakan kabel internet terlalu rendah.sehingga terputus dikarenakan alat berat lewat.

“Saya mewakili warga ketua DPD SPI inhu,berharap kepada pihak yg berwenang/nstansi terkait,supaya lebih memperhatikan hal ini agar tidak terjadi hal hal yg tidak kita inginkan.dan kami berharap,supaya kabel kabel yg berserakan.supaya segera untuk di rapikan.dan supaya membuat tiang pribadi.krna bisa membuat penghalang kerja.apabila PLN DTG untuk menyerfis kabel.

Selain membahayakan,hal tsbt tentu juga mengganggu pemandangan. Tidak heran,jika banyak di keluhkan .Mirisnya kabel kabel itu rata rata di duga tidak memiliki IJIN yg resmi dari PLN .hal pasti sangat di butuhkan tindakan untuk penertiban.

Salah satu yg di sebutkan warga yg tidak di sebutkan nama nya.
Kabel wifi milik PT NORAN manalu.tolong di rapikan dan jgn masang kabel di tiang PLN.krna bisa menyusahkan pekerjaan PLN. “Ucapnya.

         Catatan  redaksi

Pemasangan kabel di tiang PLN tanpa izin atau ilegal.dapat mengakibatkan sanksi.termasuk penertiban oleh PLN.bersana pihak berwenang.selain itu pelaku dapat di Ganjar sanksi pidana,dan denda sesuai
Ketentuan Undang Undang
Ketenagalistrikan

   Elaborasi
  1. Sanksi penertiban.
    PLN bersama pihak berwenang akan melakukan penertiban kabel fiber optik atau utilitas lain yg ilegal di tiang PLN ini termasuk penyegelan kabel dan FAT (Fiber Access terminilation)

2.Sanksi pidana dan denda;
Pasal 53 undang undang ketenaga listrikan mengatur sanksi bagi pelaku yg melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin.Pidana penjara maksimal 5 THN dan denda paling banyak 2 milyar.

3.Potensi bahaya

Pemasangan utilitas ilegal tiang PLN dapat membahayakan petugas PLN yg melakukan pemeliharaan dan warga.

Kiranya dalam undang undang ini.semua intansu pemasangan kabel yg menumpang di tiang PLN harus takut dengan sanksi pidana. Salam.P.hutapea
Ketua DPD SPI inhu

Print Friendly, PDF & Email

Share artikel ini
devi listiani

devi listiani

Related Posts

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR
Daerah

Wakapolri Bongkar Kinerja Lemah Jajaran Reskrim hingga Kapolres di Hadapan DPR

19 November 2025
0
Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045
Daerah

Riau Dukung Pengelolaan Perbatasan Sebagai Beranda Menuju Indonesia Emas 2045

19 November 2025
0
Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja
Daerah

Aturan UMP 2026 Masih Gelap Pemerintah Dinilai Abai pada Pekerja

19 November 2025
0
Dukung Operasi yang Andal  PHR Luncurkan ‘Power Bank’ Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan
Daerah

Dukung Operasi yang Andal PHR Luncurkan ‘Power Bank’ Raksasa MSU-003 Amankan Listrik Zona Rokan

19 November 2025
0
Jelang Nataru Pemprov Riau Susun Dua Skenario Stabilkan Harga Pangan
Daerah

Jelang Nataru Pemprov Riau Susun Dua Skenario Stabilkan Harga Pangan

19 November 2025
0
Suasana Haru Sambut Kepulangan 10 Nelayan Bagansiapiapi Setelah Dibebaskan APMM Malaysia
Daerah

Suasana Haru Sambut Kepulangan 10 Nelayan Bagansiapiapi Setelah Dibebaskan APMM Malaysia

17 November 2025
0
Next Post
Acara Perpisahan Dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas VlSD Negri 025 Alim Kec Batang Cinako Kab InhuTahun Ajaran 2024/2025

Acara Perpisahan Dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas VlSD Negri 025 Alim Kec Batang Cinako Kab InhuTahun Ajaran 2024/2025

Polres Dumai Patroli Jalan Kaki Pastikan Pedagang Pasar Aman Dari Preman

Polres Dumai Patroli Jalan Kaki Pastikan Pedagang Pasar Aman Dari Preman

CEO Media RIAUTODAYS Datangi Polres Inhil Tuntut Klarifikasi Soal Pelepasan Terduga Bandar Narkoba

CEO Media RIAUTODAYS Datangi Polres Inhil Tuntut Klarifikasi Soal Pelepasan Terduga Bandar Narkoba

Pemdes Teluk Kabung Prioritaskan Program Infrastrukur Dan Ketahanan Pangan Pada Anggaran Tahun 2024

Pemdes Teluk Kabung Prioritaskan Program Infrastrukur Dan Ketahanan Pangan Pada Anggaran Tahun 2024

Kota Pekanbaru Menjadi Pusat Perhatian Nasional Dengan Diselenggarakannya Kongres Ke-34 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Kota Pekanbaru Menjadi Pusat Perhatian Nasional Dengan Diselenggarakannya Kongres Ke-34 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)

Discussion about this post

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

No Result
View All Result

Copyright © 2020 PT Gulbor Kreis Mandiri.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In