BORGOLNEWS.COM – KUANTAN SINGINGI/RIAU – Masril Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi yang terdampak covid-19 sebanyak 103 kepala keluarga.
Permendes nomor 6 tahun 2020 dan peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 16 april 2020 disebut bahwa, Dana Desa (DD) bersuber dari Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan diteransper melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pemotongan alokasi Dana Desa (DD) sekitar 25 persen diperuntukan bagi Masyarakat yang terdampak covid-19 yang bukan termasuk penerima perogram harapan, BPNT, PNS, BPD, Perangkat desa atau masyarakat yang berpenghasilan tetap.
Tetapi anehnya anehnya didesa Kampung Baru,Kec. Gunung Toar, ada Masyarakat Penerima Dana Desa dan juga ikut menerima Bansos sebanyak 64 kepala keluarga, ahirnya ada masyarakat menerima Bantuan dua kali menerima atau dobel mengambilan uang dalam satu orang.
Pengambilan pertama Dana Desa secara simbolis diadakan dikantor Desa,dan disaksikan oleh Buk Camat Toar, Babinkantibmas, pihak Kepolisian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pendamping desa.
Selanjutnya pembagian bantuan langsung tunai tidak lagi dikantor desa, dipindahkan dekat tanah lapang, dengan alasan dekat dengan akses masyarakat.
Setelah dibagikan sebanyak 103 kepala keluarga senilai 600 ribu rupiah/kk, namun sampai dirumah masing-masing, langsung ada oknum yang tidak bertanggung jawab datang meminta uang 100 ribu rupiah/KK dalih nya atas perintah Kepala Desa.
Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kab. Kuansing mewawancarai beberapa orang penerima BLT yang enggan menyebut namanya, warga desa kampung baru mengatakan,”Sudah menerima uang 600 ribu rupiah dan ada oknum meminta uang 100 ribu rupiah atas perintah kepala desa.”ujarnya.
Karena tidak sesuai dengan aturan yang ada FPII Mabupaten Kuantan Singingi,komfirmasi kepada Kepala Desa via telepon genggam pribadinya Kepala Desa menjelaskan,”Tidak ada pungutan apa pun,yang mereka katakan itu bohong.” ujarnya Kades.
Dalam Komunikasi tersebut bahkan Kepala Desa tersebut cukup arogan, dalam menjawab Kompirmasi temuan tentang kebenaran impormasi.
Kepala Desapun berang dan mengatakan,”Siapa Masyarakat yang melapor itu, ini ada pisau, mau berkelahi ayo,ada tanah lapang untuk berkelahi.” ucap kades tersebut.
Kordinator FPII Kab, Kuantan Singingi berharap pihak terkait menindak tegas Oknum Kepala Desa dan perangkatnya sesuai aturan undang-undang yang berlaku di NKRI.
” Segera Kapolres Kuansing Tindak tegas,Oknun Kades tersebut Sesuai Intruksi Presiden bahwa,Yang meyalah gunakan bantuan covid – 19 di hukum mati.” Kata Ketua Koordinator FPII Kab.Kuansing dengan tegas.
Bukan saja masalah pungutan melainkan adanya penerima DD tersebut tidak tepat sasaran.
” Kita mengharap adanya tindakan tegas oleh pihak terkait dalam menangani kasus oknum Kades ini, karena team kita mengantongi bukti rekaman dari sipenerima bantuan tersebut..” Ucap Ketua Korwil FPII Kabupaten kuansing mengakhiri.
Sumber FPII Kab.Kuansing
Discussion about this post