BORGOLNEWS.COM Lampung Selatan,- Carut -marut pemerintahan desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram semakin terkuat.
Setelah Rosmiati selaku kepala desa nya di amankan satuan Polda Lampung karna terlibat kasus penipuan, timbul masalah baru terkait pengangkatan Madi sebagai pelaksana tugas kepala desa yang di duga melanggar undang- undang.
Menurut Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) sekretariat Provinsi Lampung Aminudin, pengangkatan dengan cara penunjukan langsung Saudara Madi sebagai Pelaksana tugas oleh Heri Purnomo selaku Camat Merbau Mataram jelas melanggar undang- undang.
Selain itu apa yang dilakukan Camat Merbau Mataram dalam rangka menunjuk langsung Madi secara langsung membuktikan bahwa Camat tidak memahami peraturan perundang – undangan.
“Jelas ini merupakan pelanggaran terhadap undang- undang No 6 tahun 2014 tentang desa” Camat ini sepertinya bertindak tidak berdasarkan undang- undang yang berlaku” ungkap Aminudin kepada media ini kamis (11-06-2020).
Lebih jelas Aminudin memaparkan Dalam undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 41 kepala desa yang diberhentikan sementara oleh bupati/ walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana dengan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pasal 42 kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati/ walikota setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,mepotisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 45 dijelaskan dalan hal kepala desa diberhentikan sementara sebagai mana dimaksud dalam pasal 41 dan pasal 42,sekretaris desa melaksanakan tugas den kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh sebab Rosmiati disangkakan melanggar pasal penggelapan dan penipuan dan tidak disangkakan, dalam kasus Korupsi, nepotisme,makar dan/ atau tindak pidana terhadap keamanan negara, maka Rosmiati masih berhak dan mempunyai hak untuk menunjuk seseorang untuk sementara sampai dengan putusan pengadilan terhadap dirinya guna melaksanakan tugas sebagai kepala desa.
“Jadi jelaskan ? bahwa yang berhak dan berkewajiban melaksanakan tugas kepala desa sementara adalah Sekretaris desa, dan Rosmiati masih berhak menunjuk seseorang guna melaksanakan tugas nya sebagai kepala desa ” tambah nya.
Tidak disitu saja menurut Aminudin yang akrab dipangil Amiekancil ini, dengan banyak nya permasalahan yang timbul lingkungan Kecamatan Merbau Mataram yang sempat viral di berbagai media online di daerah tidak terlepas dari kurang nya pengawasan dari pihak kecamatan Merbau Mataram. Dengan demikian pemerintah daerah patut melakukan evaluasi dan pengawasan kepada peran Pihak kecamatan Merbau Mataram ( red )
Sumber : FPII Setwil Lampung
Telpon/ Wa : 082376039210
Discussion about this post