BORGOLNEWS.COM – ROHUL/RIAU – Forum Pers Independen Indonesia resmi buat Laporan Pengaduan ke Polres Rokan Hulu, Sabtu (24/10/2020), terkait pelarangan salah satu Wartawan dari Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Rokan Hulu.
Pelaporan yang langsung di lakukan oleh Ketua FPII Rohul Toba Sinaga, didampingi Sekretaris FPII Rohul Hendron Sihombing, Ketua Divisi Jaringan Nurul Arifin, Mntak tolong sekalian tambahkan sedikit, dan di dampingi ketua DPC LSM PERKARA ROKAN HULU Faisal Purba, serta surat aduan diterima oleh bagian SPK yakni Tarmizi.Dengan No. 04/FPII-RH/X/2020
Pengaduan yang dilayangkan FPII Rohul tersebut menyangkut perihal pelarangan meliput oleh pihak security dan pegawai ATR/BPN Rohul terhadap wartawan media online pada hari Kamis (22/10/2020) lalu.
Ditempat yang sama, setelah di serahkannya surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, Ketua FPII Rokan Hulu Toba Sinaga memberikan tanggapan mengenai pelarangan kepada salah seorang awak media online yang juga Kepala Jaringan Divisi di Organisasi FPII Rokan Hulu.
“Kita telah melayangkan surat aduan kepada Polres Rokan Hulu, atas tindak kriminalisasi kepada wartawan yang juga merupakan kepala jaringan divisi di organisasi FPII, yang dimana hak nya sebagai jurnalistik yang di lindungi undang-undang di cegah dan di larang untuk melakukan pengambilan foto dan dilarang peliputan di sekitar Kantor ART/BPN Rohul,” ujar Toba Sinaga.
“Dimana kita sudah saksikan sendiri isi dari Video yang sempat Viral itu, bahwa Nurul Arifin yang merupakan wartawan online di Rokan Hulu ini dilarang mengambil video dan di tuduh melakukan Intervensi kepada Kantor ART/BPN Rokan Hulu,” jelas Ketua FPII Rohul tersebut.
“Demi menjalankan tugas Jurnalis di Rokan Hulu, kita minta dan harap Bapak Kapolres Rokan Hulu harus memanggil yang kita laporkan saat ini, kalau tidak negara bisa kacau-balau kalau wartawannya dilarang dan tidak bisa komfirmasi terhadap kinerja aparatur negara,” tegas Toba Sinaga.
“Wartawan itu memiliki dedikasi yang tinggi untuk kemajuan suatu tatanan pemerintahaan, dimana wartawan bisa menjadi mediator kepada masyarakat dalam hal pemberitaan dan wartawan online itu mampu memberikan informasi yang akurat dan berimbang dengan cepat kepada masyarakat, wartawan juga yang memberitahukan apa yang terjadi di negara kita ini, kalau hak nya saja di rampas dalam hal pemberitaan, bagaimana bisa wartawan itu dikatakan Pilar ke empat dalam Demokrasi pemerintahan, dan untuk itu saya harapkan Kapolres Rohul untuk menegakkan Hukum bagi kuli tinta yang terampas haknya,” tambah Toba Sinaga.
Ditempat terpisah, Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul Epesus Sinaga, SH memberikan komentarnya perihal pelarangan meliput terhadap salah satu wartawan Online di Rohul, Epesus mendukung penuh atas pengaduan yang dilakukan oleh FPII Rohul ke Polres Rohul.
“Saya sebagai Ketua Divisi Jaringan Advokasi di FPII Rohul mendukung sepenuhnya aduan yang dilayangkan ke Polres, dimana kita harus menegakkan Hukum karena perbuatan yang dilakukan oleh pegawai ART/BPN Rohul tersebut merupakan perampasan hak seorang wartawan dalam melaksanakan profesinya sesuai Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Epesus.
“Saya sangat menyangkan hal yang dilakukan oknum ART/BPN kepada Saudara Nurul Arifin, karena mempertanyakan perihal surat tugas kepada wartawan, dimana kita tau bagi seorang wartawan surat tugas merupakan SK yang tidak seharusnya di bawa saat bertugas, sama hal nya bagi seorang PNS atau ASN saat bertugas tidaklah membawa SK tugasnya saat melalukan tugasnya, wartawan itu juga dibekali dengan ID Card saya rasa dengan menjukkan ID Card nya saja kita mengerti mereka adalah wartawan,” bebernya.
Epesus Sinaga Sebagai Ketua Divisi Advokasi di FPII Rohul berharap dengan adanya laporan pengaduan ini, marwah Wartawan tidak tercoret dan harga diri Wartawan itu tidak di injak-injak oleh Oknum mana pun di pemerintahan, karena tanpa Pemberitaan dari wartawan masyarakat tidak akan tau sejauh mana pemerintah itu telah melaksanakan tugasnya.
“Semoga dengan kejadian seperti ini, kita lebih hati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, terlebih lagi kepada wartawan yang pekerjaannya di lakukan sesuai dengan UU dan di lindungi UU Pers,” pungkasnya.
Sumber FPII Rokan Hulu/Riau
Discussion about this post