BORGOLNEWS.COM – MEDAN/SUMUT – Adanya status wartawan yang digaji Dinas Kominfo medan sebanyak 36 orang wartawan foto, 36 orang wartawan berita dan 36 orang wartawan video, akhirnya membuat heboh, resah bertambah heran dikalangan wartawan yang unit di Pemko Medan.
Dalam menanggapi ini, Kadis Kominfo Kota Medan Zain Noval di salah satu media on line membantah kalau ada wartawan yang digaji khusus melainkan bahwa wartawan yang dimaksud adalah PHL (9 orang) yang bertugas membuat berita, foto dan video untuk kepentingan website resmi Pemko Medan.
“Mereka itu PHL. Karena tugasnya berkaitan dengan jurnalistik, maka dibuat wartawan dalam nomenklaturnya,” ungkap Zain Noval
Menanggapi hal ini Ketua Forum Pers Indpendent Indonesia (FPII) Setwil Sumut Bung Muhammad Arifin berkomentar
Baru kali ini saya mendengar ada anggaran yang disediakan untuk menggaji Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dinas dengan mencatut status jabatan Profesi Wartawan. Dimana jabatan wartawan tersebut hanya ada di Perusahaan Media/Pers. Bahkan status Perusahaan Media tersebut menurut UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers harus berbadan hukum, koperasi dan Yayasan.
Nah… jika status jabatan wartawan ada di Dinas Pemerintahan. Berarti Dinas tersebut bisa mengeluarkan ID card untuk PHLnya dengan status jabatan wartawan. Sebab harus di sesuaikan dengan penerima anggaran dan bertanggung jawab akan hal itu.
Lalu siapa orang yang di maksud dengan PHL tersebut? Apakah memang insan Pers yang bekerja di Perusahaan Media atau tidak?
Menurut saya Kadis Kominfo Kota Medan ini sudah keterlaluan pintarnya. Bagaimana bisa dia (Zain Noval) dengan ilmu pemerintahan yang dia miliki, demi menggaji 9 orang Pegawai Harian Lepasnya (PHL) yang dikatakannya di media online tersebut dan agar mendapatkan anggaran mencatut status Jabatan profesi Wartawan yang sebenarnya hanya ada di Perusahaan media? Atau ini hanya akal-akalan saja untuk dapat mengambil uang negara?
Memang dizaman elektronik saat ini, siapa saja bisa memotret, memvideokan dan bahkan membuat suatu cerita ataupun berita dari hasil karya foto dan videonya. Tetapi bukan berarti orang tersebut bisa dikatakan wartawan. Sebab profesi wartawan punya kode etik dalam bekerja. Dan itu sudah diatur dalam UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Lalu Kadis kominfo Kota Medan Zain Noval dikarenakan PHLnya bisa melakukan pemotretan, memvideokan dan bahkan merilis suatu berita, maka memakai status jabatan profesi Wartawan untuk mendapat gaji.
Waduh kacau ini! Dikalangan dunia Pers, bahwa Dinas Kominfo merupakan Dinas yang berhubungan dengan Perusahaan Media untuk mendapatkan rekomondasinya. Lah dengan kejadian seperti ini, apa masih bisa di percaya Dinas Kominfo Kota Medan?
Sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut yang merupakan salah satu organisasi Pers dan bergabung ke Dewan Pers Independen Indonesia (DPI), saya sangat keberatan dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum untuk mendapatkan kepastian hukum. Bila tterbukti bersalah, Pidanakan saja Kadis Kominfo Medan tersebut.
Karena hal ini Ini terkait:
1. Nama baik Jabatan profesi wartawan, yang dicatut Dinas Kominfo Kota Medan
2. Siapa PHL yang di maksud Kadis tersebut dan bersatus wartawan serta berapa jumlah sebenarnya. karena pernyataan Zain Noval di media tidak sama dengan yang tertulis.
3. Berapa anggaran sebenarnya yang telah dikeluarkan Pemerintah untuk PHL yang berstatus wartawan tersebut dan sudah berapa tahun lamanya permasalahan ini berlangsung.
4. Siapa-siapa saja yang terlibat dalam pengesahan anggaran tersebut.
Maka untuk itu peran serta Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat diharapkan agar kasus ini bisa terang benderang di mata hukum.
Sumber: FPII Sumut
Discussion about this post