BORGOLNEWS.COM, Banda Aceh– Tim Gabungan Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni:
1. Kantor PT. Cemerlang Abadi (CA) yang beralamat di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
2. Rumah M. ANIS (Askep PT. Cemerlang Abadi (CA)) yang beralamat di Desa Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot.
Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H. Rabu (17/5/2023) Penggeledahan ini dilaksanakan tim Gabungan Pwnyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 222 /L.1.28/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, serta Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Nomor: 24/PenPid.B-GLD/2023/PN Bpd tanggal 16 Mei 2023.
Dari hasil penggeledahan, Tim Gabungan Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting diantaranya dokumen kegiatan perusahaan PT. Cemerlang Abadi dan dokumen keuangan serta mengumpulkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan pembuktian dalam penyidikan, ungkap Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, S.H.
Lanjutnya lagi, Penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik dalam proses penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri, S.H., Kasi Intelijen Joni Astriaman, S.H., Kasi Tindak Pidana Umum Fakhrul Rozi Sihotang, S.H., M.H., Kasi PB3R Melta Variza, S.H., M.H., serta Jaksa penyidik lainnya dan disaksikan oleh Manager, Asisten Manager beserta sejumlah Karyawan PT. CA serta keuchik Desa Cot Seumantok dan Desa Pante Rakyat, pungkas Plt. Kasi Penkum Kejati Banda Aceh.(rls)
Discussion about this post