BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukumnya dengan mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan sindikat jaringan terorganisir serta menyelamatkan 28 orang TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didepan Para awak media menjelaskan bahwa Penggagalan perdagangan manusia itu berawal dari informasi Kepolisian Malaka dan pihak imigrasi Malaysia yang mengatakan tidak mengizinkan terhadap beberapa orang dengan menggunakan pasport wisata masuk dari ke pelabuhan Bengkalis kemudian mereka dikirimkan kembali ke Bengkalis.
“Atas informasi itu kami bergerak cepat melakukan pengembangan kemudian pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira jam 12.00 WIB anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi tentang adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 28 orang di Wisma Resty yang ingin berangkat ke Negara Malaysia melalui perairan laut Desa Selatbaru,” terang Kapolres. Sabtu 10 Juni 2023.
“Hasil dari pengembangan tersebut akhirnya tim berhasil menangkap tiga orang tersangka diantara Az sebagai koordinator Pmi dan Mm sebagai anggota,” terang Kapolres lagi.
Kemudian orang nomor satu Polres Bengkalis itu juga menjelaskan bahwa pelaku TPPO ini merupakan jaringan yang telah teroganisir dan sudah berhasil melakukan kegiatan Ilegal tersebut beberapa kali dengan keuntungan yang didapat bekisar 500 hingga 700 ribu perorang.
“Para tersangka ini menggunakan modus menjanjikan pekerja dan semua biaya keberangkatan ditanggung dan dibayar setelah bekerja, dan ini bukan yang pertama kali para pelaku melakukan aksinya dan kita akan terus melakukan pendalaman kasus tersebut,”ungkap Kapolres Bengkalis tegas.
“Dan untuk para TKI ini kita telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nantinya akan diberikan pembinaan dan dikembalikan ke Daerah masing-masing,” tuturnya.
Atas perbuatan para pelaku, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta; dan/atau Pasal 81 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 M Jo Pasal 86 huruf (b) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 milyar.(Dil)
Discussion about this post