BORGOLNEWS.COM– Gaji RT Se Tembilahan Hilir dipotong sebesar Rp 30.000 dalam dua bulan atau setara dengan Rp 15.000 sebulan setara dengan 5 persen dari gaji per sebesar Rp 300.000.
“gaji kami RT se Kelurahan Tembilahan Hilir dipotong sebesar Rp 30.000 per dua bulan atau setara dengan Rp 15.000 per bulan dari Rp 300.000”, ujar nara sumber investigasi mengungkapkan
Lebih jauh sumber investigasi yang meminta namanya tidak dituliskan mengungkapkan, gaji RT sebulan sebesar Rp 300.000 namun yang diterima dalam dua bulan sebesar Rp 570.000, ujarnya.
Saat disinggung uang sebesar Rp 30.000 sumber investigasi yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya itu mengatakan, kata staf kantor Lurah Tembilahan Hilir yang membagikan gaji, untuk bayar pajak tanpa menjelaskan pajak apa, ujarnya menirukan ungkapan staf kantor Lurah Tembilahan Hilir.
Selain pemotongan untuk bayar pajak katanya melanjutkan juga gaji yang diterima selama setahun tidak sampai dua belas bulan yang diterima sebelas bulan dan setiap tahunnya selalu ada ketinggalan satu bulannya, ujarnya.
Untuk kepentingan publikasi Lurah Tembilahan Hilir Budiono saat dikomfirmasi di ruang kerjanya rabu (24/5/2023) mengakui adanya pemotomgan sebesar Rp 30.000 untuk per dua bulan untuk pembayaran pajak PPh21.
“ya, benar Rp 30.000 gaji setiap RT se Kelurahan Tembilahan Hilir digunakan untuk membayar PPh 21 dan dibayarkan ke bank Riau kepri untuk Kas daerah. Bukan hanya di kelurahan Tembilahan Hilir yang memotong gaji RT 5 persen untuk bayar pajak PPh21 tetapi semua kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir”, ujar Budiono didampingi Seklur Mono dan stafnya Syafrizal seraya menunjukkan bukti pembayaran pajak PPh21 sebesar Rp 1.500.000 untuk 50 orang RT dengan NPWP penyetor 00.284.058.5-213.000 nama penyetor Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir dengtan uraian honor RT kelurahan Tembilahan Hilir.
Saat disnggung pedoman pembayaran pajak PPh 21 yang diambil dari gaji setiap RT se Kelurahan Tembilahan Hilir Budiono mengutarakan, pihaknya melanjutkan dari sebelumnya,ujarnya tanpa menyebut peraturan pemotongan PPh 21.
Di tempat terpisah Sekretaris Gerakan Anti narkoba dan Korupsi Rendra Risadi mengutarakan, Peraturan Direktur jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman teknis Tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan jasa,pekerjaan dan kegiatan orang pribadi
Pasal 10 Ayat (3), kata rendra Risadi, besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan.
a. Biaya jabatan, sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (Lima ratus Ribu Rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) setahun.
Pasal 12 Ayat (1), Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang tidak dibayarkan secara bulanan atau jumlah komulatif dalam satu bulan kelender belum melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) berlaku ketentuan.
a. Tidak dilakukan pemotongan PPh21 dalam hal penghasilan sehari atau rata rata penghasilan sehari belum melebihi Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Dilakukan pemotongan PPh21 dalam hal penghasilan sehari melebihi Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, ujarnya mengutip pasal demi pasal dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor. PER-16/PJ/2016.
Lebih jauh Rendra Risadi mengatakan, lalu kelurahan Tembilahan Hilir mengacu ke aturan mana memotong gaji setiap RT se kelurahan Tembilahan Hilir untuk membayar pajak PPh21, ujarnya dengan nada bertanya.
Di tempat lain salah seorang RT di kelurahan Sei beringin mengungkapkan, gaji RT di Kelurahan Sei beringan hanya Rp 10.000 dipotong untuk bayar pajak, ujarnya seraya meminta tidak menuliskan namanya.
(Tim)
Discussion about this post