BORGOLNEWS.COM – JENEPONTO/SULSEL – Gabungan Kelompok Tani ( GAPOKTAN ) Bontoa bersatu gelar rapat hasil rekapitulasi dalam penyusunan Elekronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani ( E-RDKK ) dan juga pembahasan AD/ART Gapoktan Bontoa bersatu.
Rapat tersebut berlansung di kantor kelurahan Bontoa, kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Kamis, 11/02/2021 sekira pkl.09.30 wita
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kasi Pemerintahan Syuaib,S.sos mewakili Lurah Bontoa, Ketua LPDK Mustaming Bonto, supervisor kecamatan Binamu, Yulianti, S.ST, PLL kelurahan Bontoa, Muniarti. M, SP.MP, ketua Gapoktan Bontoa bersatu, Muh. Asri, S. Pdi dan para ketua kelompok tani sekelurahan Bontoa
Ketua Gapoktan, Muh.Asri, S.Pdi. dalam sambutannya menyampaikan 3 hal terpenting terkait keluhan warga petani kelurahan Bontoa, yang harus disikapi oleh dinas pertanian,yakni;
-Terbatasnya pemakaian pupuk bersubsidi yang tertuang dalam e-RDKK, yang tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan pupuk dibandingkan dengan luas lahan para petani, khususnya lahan hamparan yang ada diluar kelurahan Bontoa. inilah lahan hamparan para petani yang perlu dapat perhatian dari pihak terkait, bagaimana solusinya supaya dapat juga jatah pupuk bersubsidi ?
– pupuk bersubsidi yang harus paket dengan pupuk non subsidi dan,
-pupuk bersubsidi yang turun kepengecer tidak serentak seperti pupuk Urea, Phonska, Za dan Petroganik padahal petani butuh untuk mencampur supaya pemakaiannya tidak sekaligus pupuk Urea.
Dia meminta kepada dinas pertanian atau pihak kementan agar ketiga hal tersebut untuk menjadi prioritas kebutuhan kelompok tani yang ada di kelurahan Bontoa,” pintanya
Selain itu, pihaknya juga ingin memfasilitasi kepada 24 kelompok tani binaannya untuk menyediakan benih-benih yang dibutuhkan kelompok tani masing-masing dengan sumber dana dari Gapoktan dan nanti setelah panen baru dibayarkan
Supervisor kecamatan Binamu, Yulianti, S.ST menjelaskan secara teknis kepada para ketua kelompok tani yang sempat hadir, bahwa berdasarkan regulasi yang ada, semua warga petani yang berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi adalah warga petani yang terdaftar di kelompok tani dan telah terinput di E-RDKK masing-masing kelompok tani, itupun dalam 1 hektar lahan kebun hanya bisa dapat 5 zak dan 1 hektar lahan sawah hanya dapat 4 zak
Muniarti M, SP.MP selaku penyuluh pertanian lapangan ( PPL ) kelurahan Bontoa pada pertemuan tersebut mengatakan sebanyak 24 kelompok tani termasuk 1 kelompok wanita ( KWT ) yang terealisasi mendapatkan pupuk urea subsidi pada tahun 2021 berdasarkan hasil rekapitulasi E- RDKK dan terkait dengan 3 hal terpenting yang di sampaikan oleh ketua Gapoktan tadi, kami akan berkoordinasi dengan atasan di kantor, solusi apa yang akan di lakukan untuk memenuhi usulan para warga petani yang ada di kelurahan Bontoa.
Laporan: Ismail Selle
Discussion about this post