BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU – Personil gabungan Polres Pasangkayu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kasus pengeroyokan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu. Sabtu Dini hari (19/9/2020).
Informasi yang berhasil diperoleh dilapangan awalnya korban R, 22 tahun, alamat jalan Imam Bonjol mendatangi tempat dimana R (18 tahun) bersama teman-temannya nongkrong sambil main internet dengan mengendarai sepeda motor matic yang menggunakan knalpot racing (bogar).
Dikarenakan suara motor yang dikendarai oleh korban bising dan mengganggu sehingga lelaki R mendatangi korban dan menegur, namun koban tidak menerima sehingga lelaki R langsung memukul Korban.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar personil polres pasamgkayu telah mengamankan Lk.R (18th), MF (18 th), A (23 th) dan MS (21 th) karena diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan Terhadap korban R dengan cara dipukul yang awalnya dilakukan oleh Pelaku R yang dilanjutkan oleh pelaku lainnya.
Motif pelaku melakukan pemukulan dikarenakan kesal karena pelaku ditegur namun tidak mendengar sehingga pelaku memukul korban.
Sedangkan modus operandi pelaku dengan cara menggunakan kepalan tangan dan mengenai muka sebelah kanan yang di susul oleh Ketiga teman pelaku. Untuk keempat tersangka kami jerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.Tuturnya.
Discussion about this post