BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU-DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna kesatu masa sidang ketiga tahun sidang 2020-2021. Paripurna ini berkaitan dengan penyampain dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru
“Ada dua Ranperda. Pertama, Ranperda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kedua, Ranperda air limbah,” kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, penyampaian dua Ranperda tersebut adalah bagian dari 30 Ranperda yang telah diajukan dan dibahas dalam program pembetukan peraturan daerah (propemperda) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Setelah 30 Ranperda ini dikaji di bapemperda, maka dua ranperda inilah yang dinilai sudah bisa dilaksanakan pembahasan. Nantinya, panitia khusus (pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan segera membahas secara maksimal kedua Ranperda ini.
“Karena Pekanbaru adalah kota besar, Penduduknya ada satu juta lebih maka perlu perda tentang bagaimana melaksanakan ketertiban di pekanbaru terkait masalah sosial, etika, dan tempat-tempat melanggar aturan. Jadi ini butuh perda yang lebih kuat untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.
Adapun yang hadir pada paripurna terkait dua Ranperda ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama dan Nofrizal, staf ahli serta jajaran pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru. (Adventerial/red)
Discussion about this post