BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dihujani interupsi, Senin (27/6/2022). Rapat ini untuk mendengar pandangan umum fraksi soal Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pekanbaru Tahun 2021.
Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 yang digelar pada dihujani Interupsi dari anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Intrupsi pertama kali disampaikan oleh Dapot Sinaga, anggota DPRD kota Pekanbaru dari Fraksi PDI-P ini meminta pimpinan Paripurna untuk menskor paripurna, mengingat agenda paripurna minim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat yang hadir.
“Izin pimpinan, kami minta paripurna ini untuk di skor sementara waktu, mengingat para OPD dan camat yang jadir sangat sedikit. Paripurna ini sangat penting dan didengar langsung oleh OPD terkait, ” ungkap Dapot saat sidang Paripurna akan dimulai, Senin (27/6/2022).
Permintaan tersebut dimaksudkan Dapot untuk lebih mendisiplinkan para pejabat dilingkungan pemerintah Kota Pekanbaru untuk hadir dan memenuhi undangan paripurna di DPRD kota Pekanbaru.
Permintaan agar paripurna dihadiri langsung OPD dan camat secara lengkap juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PDI P yang lainnya seperti David dan Ruslan Tarigan.
“Ini paripurna Penting yakni soal pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021. Jadi memang sebaiknya dihadiri dan didengar langsung oleh para OPD dan camat,” ujar Ruslan.
Sementara para anggota dewan dari farksi Golkar, Hanura, Demokrat, PKS sepakat meminta pimpinan paripurna tetap melanjutkan paripurna, mengingat tingkat kehadiran OPD dan camat tidak masuk dalam tatip pelaksanaan paripurna.
” Sesuai dengan tatip yang boleh di skor itu apabila para anggota dewan tidak memenuhi kourum, sekarang inikan anggota dewan yang hadir memenuhi kourum dan paripurna bisa dilanjutkan. Namun kita tetap menghargai apa yang disampaikan pak dapot tadi dan jadi catatan kita terkait minimnya kehadiran OPD dan camat dan disampaikan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru,” ujar Ida.
Hal senada juga disampaikan oleh Ali Suseno dan Eri Sumarni dari Fraksi Hanura. “Kita sepakat rapat harus tetap dipanjutkan, karena dari segi anggota dewan kita sudah kourum. Kedepan kita berharap Kourum ini tidak hanya dari sisi dewan tetapi juga dari pihak pemerintah kota Pekanbaru juga, ” ungkap Eri Sumarni.
Sigit Yuwono ST dari Fraksi Demokrat juga meminta paripurna tetap dilanjutkan. “Ini baru paripurna Pandangan Fraksi akan ada agenda jawaban pemerintah, jadi tidak masalah jika minim OPD tetapi tentu ini tetap jadi catatan kita kedepan Paripurna kita dihadiri lengkap para OPD dan camat, ” ungkap Sigit Yuwono.
Pimpinan Paripurna Ir Nofrizal MM mengambil keputusan bahwa rapar Paripurna dilanjutkan meski minim OPD dan Camat yang hadir. “Tidak ada dasar saya untuk menskor sidang paripurna hari ini. Karena dari segi aturan dan tatip yang ada paripurna bisa di skor apabila para anggota dewan tidak memenuhi kourum,” ungkap Nofrizal.
Untuk diketahui rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2021 yang digelar pada Senin (27/6/2022) ini dijadwalkan pada Pukul 09.00 WIB dan molor beberapa jam dan baru dilaksanakan pukul 11.30 WIB. Anggota DPRD kota Pekanbaru yang hadir dan menandatangi apsensi sebagaimana yang dibacakan oleh Plt Sekwan Baharudin yakni sebanyak 23 orang (memenuhi kourum) dari 45 anggota dewan. (Adv)
Discussion about this post