BORGOLNEWS.COM, Pekanbaru – DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang berlangsung di Gedung Balai Payung Sekaki, Senin (12/12/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, S.T. didampingi Wakil Ketua DPRD Ginda Burnama, S.T., M.T., Tengku Azwendi Fajri, S.E. dan Ir. Nofrizal, M.M.
Paripurna dihadiri Pj. Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution serta Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Forkompimda.
Pj. Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyampaikan, dengan adanya Perda ini Pemko Pekanbaru sudah mempunyai rujukan tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial.
Mulai dari bantuan fakir miskin, anak-anak terlantar, bantuan terhadap masyarakat miskin absolut, serta bantuan kepada orang sakit yang tidak bisa bekerja lagi dan penghasilannya juga tidak ada.
“Ya, termasuk juga pengangguran yang di dalamnya mengurus kesejahteraan ini, nanti diatur dengan Perda. Kita berharap, kita bisa lebih leluasa melakukan intervensi berkaitan dengan kesejahteraan sosial di Pekanbaru,” jelas Indra Pomi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, S.T. berharap dengan disahkannya Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini Pemko Pekanbaru bisa lebih tertib, teratur dalam memantau semua lembaga-lembaga kesejahteraan masyarakat.
“Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini tentu untuk memudahkan pemerintah dalam mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial sehingga prosesnya efektif, terdata dengan lengkap dan tepat sasaran,” tutup Politisi PKS tersebut. (Adv)
Discussion about this post