BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU – Jajaran Kepolisian sektor Polsek Bengkalis, Sabtu 24 April 2021 melaksanakan giat operasi Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di wilayah Kecamatan Bengkalis.
Ops Yustisi tersebut, berdasarkan, undang-Undang No. 02 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Instruksi Presiden R.I nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19.
Selanjutnya, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di daerah.
Peraturan Gubernur Riau nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di Provinsi Riau.
Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Syarip Hidayatulloh didampingi Wakapolsek Bengkalis Iptu Kusmandar Subekti dan regu Stand By III Polsek Bengkalis menyampaikan bahwa, untuk hasil dari kegiatan Ops Yustisi diantaranya, melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di wilayah hukum Polsek Bengkalis.
“Kita juga memberikan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan berupa, mengenakan rompi dan kalung pelanggar Covid 19. Mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sekaligus memberikan himbauan tentang perlunya disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai pandemi Covid – 19,”ungkap Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Syarip Hidayatulloh.
Diutarakannya, adapun pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebanyak dua orang terdiri dari 2 orang laki laki.(del)
Discussion about this post