BORGOLNEWS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengambil sumpah jabatan dan melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar Kamsol, bertempat di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (23/5/2022) pagi.
Usai pelantikan, Gubri menitipkan sejumlah tugas penting kepada Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar tersebut.
“Ada beberapa yang harus menjadi perhatian Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar. Pertama, sama-sama agar segera menggesa penyerapan APBD tahun 2022,” kata Gubri.
Kedua, secara spesifik, Penjabat Wali Kota Pekanbaru diminta agar memprioritaskan penanganan banjir di kota yang harus dituntaskan segera, termasuk juga sampah, kebersihan kota, perbaikan jalan yang rusak, terutama dilokasi proyek IPAL dan SPAM, trotoar, fasilitas lampu penerangan jalan, Pembenahan pasar yang berada dalam kota yang masih dalam keadaan kumuh.
“Ketiga, Insentif TPP Aparatur Sipil Negara agar dibayar 12 Bulan, honor RT RW dan Ketua LPM agar dibayar kembali, uang insentif Nakes belum dibayar tahun 2021 agar segera dibayarkan,” kata Syamsuar.
Lalu, untuk Penjabat Bupati Kampar, secara spesifik diminta untuk segera tuntaskan perbaikan jalan lingkungan yang rusak, penanganan banjir di Kota Bangkinang, Perbaikan Masjid Islamic Center Bangkinang, perluasan Istana Kampa.
Kemudian, percepatan pembangunan daerah yang masih tertinggal dan terisolir, seperti Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Koto Kampar Hulu.
Ketiga, segera laksanakan pembayaran Insentif TPP Aparatur Sipil Negara , insentif Ninik Mamak dan Insentif Guru MDA.
Keempat, agar segera diselesaikan persoalan kebun sawit rakyat dan koperasi dengan PTPN V, ganti rugi tanah jalan tol, serta permasalahan tanah adat.
Kelima, Pj Bupati Kampar harus bertempat tinggal di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kampar di Bangkinang.
“Kami yakin apabila hal-hal tersebut diatas dapat saudara-saudara wujudkan, maka semua agenda yang menjadi prioritas pembangunan dan tuntutan masyarakat saat ini dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan,” tukas Gubri.
Untuk diketahui, penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, berdasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-1223 dan 131.14-1222 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar. (red)
Discussion about this post