BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau)
Pengadilan Negeri (PN)Pasir pangarayan kabupaten Rokan Hulu, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar yang berada di lahan PT.Hutahaen Dalu-dalu tepatnya di Afdeling VIII Selasa, (22/9/2020) siang.
Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, Sidang ini di pimpin oleh wakil ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Ampieng SH.MH di dampingi dua hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH.MA.MH dan Adil Martogo Franki Simarmata, SH serta satu orang Panitera.
Dengan banyak pertimbangan dari pengadilan negeri kabupaten rokan hulu H. Syafi,i lubis menang dalam keputusan Setelah melakukan 12 kali sidang yang menghadirkan 13 orang saksi yakni 9 orang saksi dari penggugat H. Safi,i lubis dan 4 orang saksi dari tergugat PT. Hutahaen.
Penasehat Hukum Penggugat Efesus DM Sinaga, SH, didampingi Ramses Hutagaol, SH, MH, mengatakan ke awak media yang hadir terima kasih kepada majelis Hakim pengadilan negeri atas putusan perkara dalam hal ini.
bahwasanya tertanggal 22 september 2020 perkara atas gugatan wanprestasi nomer 66 PDT/2020 Pengadilan negeri pasir pengaraian antara H. Safi,i dengan PT. Hutahaen Yang hasilnya dalam putusan,permintaan kita dikabulkan ,” kata Efesus.
Ditambahkannya gugatan yang dikabulkan yang pertama terkait kepemilikan lahan kurang lebih 57,42 hektar dan kedua dikabulkan terkait dengan hak pengelolaan yang selama ini belum dibayarkan menurut pertimbangan majelis kurang lebih 7,4 milyar.
Kemudian ditempat yang sama Budiman lubis sebagai anak H. Safi,i lubis mengatakan alhamdulillah ia mengucapkan terima kasih kepada allah swt atas pertolongannya yang dimana sudah lama kami menginginkan lahan kami supaya dibayarkan dan dikembalikan.
” orang tua saya sudah di zholimi selama ini, belum lagi masyarakat yang ada sekitar 2300 hektar perjanjian, dan hari ini PN pasir pengaraian menunjukkan integritasnya kepada kita semua,” ungkap putra dari H.safei lubis.
Harapannyamudah-mudahan kedepan apapun nama permasalahan hukum PN silahkan lihat fakta sebenarnya yang ada dilapangan karna masalah lahan ini sudah hampir 20 tahun dan masarakat kini menunggu hak mereka.”ucap budiman lubis mengahiri.(FP)
Discussion about this post