BORGOLNEWS.COM PEKANBARU – Robongan DPRD Kabupaten Bengkalis mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau, guna mendapatkan masukan, informasi dan saran Banmus dan Bapemperda serta konsultasi terkait Pembentukan peraturan daerah, Kamis lalu 29 Juli 2022.
Rombongan tersebut, disambut oleh Wakil ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto.
Pada pertemuan itu, pimpinan rapat oleh ketua Bapemperda Sanusi menyampaikan, agar produk hukum yang di lahirkan berkualitas dan berdaya guna tentu harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Dengan lahirnya UU Cipta Kerja UU No 11 tahun 2020 tentu perlu harmonisasi Perda terdahulu yang sudah tidak relevan dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,”ucap Sanusi.
Ia mengatakan bahwa, Pemerintah Daerah bersama DPRD baru saja mengesahkan Perda tentang pelayanan, Penempatan dan perlindungan tenaga kerja Perda Nomor 3 tahun 2022 dan Perda lainnya yang sudah di sahkan
“Agar Perda yang sudah di bentuk tentu kita sangat membutuhkan sinergitas dengan pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Prop Riau guna mewujudkan kepentingan masyarakat yang lebih baik. Dengan lahirnya perda bisa berguna bagi kemaslahatan masyarakat banyak.” Tutur Yung Sanusi.
“Pemekaran ini sudah berjalan selama 2 periode, dan beberapa hal yang berkaitan dengan masyarakat terkait pemekaran ini dan kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten yang paling lama sehingga DPRD untuk melahirkan inisiatif perda pemekaran itu tentunya melalui tahapan-tahapan yang sudah dilewati dan sudah disampaikan ke pemerintah Daerah yakni Bupati dan OPD terkait,”Ungkapnya lagi.
Selain itu, Hendri menyampaikan hal yang berkaitan dengan inisiatif terhadap ranperda pemekaran kelurahan,Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bengkalis, tahun 2021 yang tidak terlaksana sampai saat ini.
“Hingga saat ini, ranperda pemekaran Kelurahan, Kecamatan dan dDesa sudah di bahas sesuai dengan tahapan, kita berharap tentunya usulan pemekaran tersebut bisa segera teralisasi.” Ungkap Hendri,
Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau
Hardianto menjelaskan, terkait undang-undang cipta kerja akan ada penyesuaian penyusunan setiap peraturan undang-undang di atasnya, ketika undang-undang cipta kerja disahkan maka konsekuensinya banyak perda-perda yang melakukan penyesuaian dan daerah diminta oleh pemerintah pusat menerapkan omnibus law dan terkait undang-undang cipta kerja belum di arahkan ke perda yang akan dbentuk menggabungkan beberapa perda omnibus law.
Selanjutnya ia mengatakan, terkait pemekaran, Kelurahan, dan Desa ada beberapa Desa yang layak untuk di mekarkan dengan luas wilayah dan banyaknya penduduk.
“Masalah tersebut, sebelumnya sudah di rapatkan sampai saat ini masih belum terealisasi,”ungkapnya.
“Dalam hal ini harus seimbang komunikasi, koordinasi dan satu persepsi dengan pemerintah daerah sehingga bisa mendapatkan hasil yang diingkan untuk bisa melahirkan insiatif perda yang bisa mengutamakan kepentingan masyarakat tentunya,”terangnya lagi.
Terahir Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H.Khairul Umam menyampaikan bahwa, pada prinsipnya untuk pemekaran Kelurahan dan Desa ini adalah inisiatifnya DPRD.
“Hal ini di alihkan ke pemerintah, tetapi pemerintah belum bisa meralisasikan maka kita mengambil langkah untuk menginisiatif perda pemekaran tersebut,”tutur Ketua DPRD Bengkalis.(Del)
Discussion about this post