BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Pelaksana Harian Bupati Bengkalis, H Bustami HY menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD), unit kerja dan tempat pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten Bengkalis jadi kawasan wajib mengunakan masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Seluruh pegawai harus menggunakan masker. Memberi contoh yang baik dan benar kepada masyarakat. Di bagian depan setiap Perangkat Daerah, unit kerja ataupun tempat pelayanan publik lainnya, Harus dibuat pengumuman agar masyarakat yang ingin dilayani, wajib menggunakan masker. Tegas H Bustami HY, Melalui juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis Johansyah Syafri, Sabtu, 18 April 2020.
H. Bustami juga meminta -masing PD, unit kerja dan tempat pelayanan publik di daerah harus menyediakan tempat cuci tangan beserta kelengkapannya termasuk alat cek suhu tubuh dan Bagi yang tidak mengindahkannya, jangan dilayani. Ini demi kebaikan kita semua. Bukan untuk menghambat pelayanan masyarakat. Tapi untuk memutus mata Rantai Penyebaran Covid 19 demi Kebaikan Bersama.
” Sekali lagi, Intruksi dan aturan ini bukan untuk menghambat Proses Adminitrasi atau pelayanan Tapi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Demi kebaikan kita bersama” Harap Bustami (Del)
Discussion about this post