BORGOLNEWS.COM BENGKALIS/RIAU- Terkait penangkapan terhadap dua orang oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis berinisial QV alias Muk (29) dan DI alias Dedi (37) yang berdomisili di Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis yang diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bengkalis.
Mereka diringkus diduga sedang melakukan pesta Narkoba jenis sabu di Kantor BPBD Jalan A Yani Bengkalis saat malam Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/21) sekitar pukul 03.30 WIB kemarin.
Dengan tertangkapnya dua orang onkum honorer Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis itu, Ketua Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Provinsi Riau H Indra Gunawan Eet menyayangkan dengan tingkahlaku onkum honorer tersebut.
Disamping itu, H. Indra Gunawan juga memberikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Polres Bengkalis yang saat ini dipimpin AKBP Hendra Gunawan.
“Saya sebagai ketua barisan pemuda Nusantara (Bapera) provinsi Riau memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada pihak Polres Bengkalis terkait penangkapan dua oknum Honorer ini, semoga ini menjadi efek jera terhadap para pelaku narkoba,”ujar Indra Gunawan Eet, Sabtu 15 Mei 2021.
Disamping itu, Indra Gunawan juga menyesalkan bahwa masih ada oknum Honorer yang memanfaatkan fasilitas kantor milik pemerintah untuk menjadi ajang pesta narkoba.
“Kita sangat menyayangkan adanya oknum honorer yang memanfaatkan fasilitas kantor milik pemerintah untuk pesta narkoba. Ini kalau bisa jangan sampai terjadi lagi, dan kita harapkan pihak kepolisian khususnya Polres Bengkalis untuk tetap eksis dan semangat memberantas peredaran narkoba di negeri junjungan ini demi masa depan generasi penerus,”pungkas Indra Gunawan Eet.
Sebelumnya, selain dua oknum honorer ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu berat kotor 0,2 gram, kaca pirek, Ponsel, serta dua kendaraan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, saat jumpa pers menjelaskan, kedua oknum tersebut diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi di tempat kejadian perkara (TKP) kerap dijadikan pesta Narkoba.
Tak sampai disitu, kedua oknum honorer tersebut mengaku bahwa barang haram edar yang diperolehnya itu dari seorang residivis di kasus yang sama, yaitu Dedi Darmawan alias Dedi Sakai (45) yang berdomisili di Jalan Antara, Desa Senggoro, Bengkalis.
Tidak perlu lama, Tim Satres Narkoba langsung bergerak, kemudian meringkus tersangka Dedi Sakai di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (13/5/21) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita barang bukti sedikitnya 2 bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 78,8 gram, 22 plastik pembungkus, timbangan digital, baling kipas dan karung berisi beras untuk menyimpan sabu serta Ponsel,”ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta Pasal 144 (1) dengan penambahan 1/3 karena residivis..(red)
Discussion about this post