BORGOLNEWS.COM PEKANBARU/RIAU – Bertempat di Ruang Rapat Meduim DPRD Provinsi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H. Syahrial Abdi menghadiri pembahasan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Riau Tahun 2020-2040 bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau. Senin (19/10/20).
Hadir mendampingi Pj. Bupati Bengkalis, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahreraan Rakyat Setda Bengkalis Hj. Umi Kalsum, Kadis PUPR Ardiansyah, Kadis Perhubungan, Djoko Edi Imhar, Kadis Perikanan Herliawan, Kadis Pariwisata Anharizal, Kadis LH diwakili Sekretaris Andres Wasono, Kabag Umum Setda H. Alfakhrurrozi.
Pada Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Riau H. Sugianto diidampingi H. Marwan Yohanis, H. Abdul Kasim, Sulaiman dan H. Sahidin. Ikut bersama melakukan pembahasan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Riau Tahun 2020-2040 tersebut Walikota Dumai diwakili Sekko Dumai H. Herdi Solioso, Bupati Kepulauan diwakili Kepala Bappeda Hadi Prasetyo dan Pjs. Bupati Rokan Hilir Rudyanto.
Awal pemaparannya, Pj. Bupati Bengkalis menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung serta menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RZWP3K Provinsi Riau.
Namun lanjut H. Syahrial Abdi, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai masukan dan saran untuk dapat kiranya dimasukkan dalam Ranperda tersebut sekaligus sebagai bahan pertimbangan terhadap rekomendasi lokasi prioritas lima kawasan strategis Provinsi Riau.
“Adapun poin penting yang kami usulkan terkait dengan zona perikanan tangkap, mengingat belum semua zonasi tangkap terakomodir dan perlu disesuaikan dengan kaidah-kaidah dan prosedur yang berlaku, kemudian zona budidaya ikan, karena Kabupaten Bengkalis sangat memerlukan zona tersebut terutama untuk perairan laut Bengkalis, Rupat dan Rupat Utara,” Ungkap H. Syahrial Abdi.
Adapun Sambung Abdi lagi poin penting yang perlu dimasukkan juga terkait zona pelabuhan karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan existing, juga zona pariwisata khusus Pulau Rupat karena sudah ditetapkan pula Pulau Rupat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, selanjutnya zona swakarya perikanan terubuk dimana terubuk ini nantinya akan kami buat menjadi spesial tidak hanya menjadi ikon Kabupaten Bengkalis namun lebih dari itu kami mengharapkan ikan terubuk menjadi menu spesial bagi tamu yang datang ke Kabupaten Bengkalis.
Lebih lanjut menurut Asisten III Setda Provinsi Riau itu lagi kami mengusulkan juga zona koridor alur pelayaran karena harus dilakukan pemetaan khusus terkait dengan peraturan yang ada dan selanjutnya zona sebaran mangrove sebagai upaya mengatasi abrasi pantai yang saat ini terjadi sangat luas di Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan Pulau Beting Aceh yang dijadikan sebagai kawasan konservasi dalam Ranperda RZWP3K, Pj. Bupati minta hal tersebut diperjelaskan agar tidak ada kesalah pamahaman dalam pemaknaannya.
“Karena Pulau Beting Aceh termasuk dalam kawasan konservasi, kami mengharapkan agar definisi kawasan konservasi tersebut lebih diperjelas dalam pembukaan atau pada pasal penjelasan, maksudnya makna konservasi pada RZWP3K beda dengan makna konservasi lainnya,” Harap Abdi. (INF/del)
Discussion about this post