BORGOLNEWS.COM MUSI RAWAS – Status Daerah Tertinggal yang telah membelenggu Kabupaten Musi Rawas selama 15 tahun akhirnya terentaskan. Dibawah kepemimpinan Bupati H Hendra Gunawan (H2G), terhitung 31 Juli 2019 lalu Kabupaten Musi Rawas secara resmi melepaskan status tertinggal.
Lepasnya status daerah tertinggal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDT dan Trasmigrasi RI) nomor 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 -2019. Capaian tersebut dipersembahkan H Hendra Gunawan di tahun ketiga sebagai Bupati dan menjadikan catatan sejarah tersendiri.
Sejak 15 tahun lalu, ketika ditetapkannya Kabupaten Musi Rawas sebagai daerah tertinggal, H2G sudah mulai berjuang dengan menyusun program pembangunan dan upaya pengentasan saat menjabat Kepala Bappeda Mura.
“Alhamdulillah. Perjuangan keras dan upaya bersama selama belasan atau bahkan puluhan tahun lebih, tentunya dengan tetap sabar dan syukur hasilnya kita bisa capai dan rasakan. Musi Rawas akhirnya terentaskan setelah 15 tahun masuk kategori daerah tertinggal,” tegas H2G.
Tidak hanya itu dibawah kepemimpinannya Musi Rawas juga sukses mengentaskan Desa Sangat Tertinggal dimana tidak ada lagi Desa Sangat Tertinggal dan bertransformasi menjadi Desa Maju.
Pencapaian ini juga menurutnya andil semua pihak, mulai dari jajaran pemerintah, elemen masyarakat, dukungan pemerintah propinsi dan pusat dan terkhusus berkat dukungan seluruh masyarakat Musi Rawas. Namun H2G selalu mengingatkan bahwasanya setelah Kabupaten Mura tidak lagi menyandang sebagai daerah tertinggal di republik ini bukan berarti selanjutnya akan lebih mudah dan bisa bersantai ria.
“Namun sebaliknya kita harus tetap bahkan lebih giat lagi membangun dengan semangat AK5 (Ayo Kerja, Kerja, Kerja, Kerja dan Kerja) menuju Musi Rawas Sempurna dengan masyarakatnya yang sejahtera,” kata H2G.
Dengan terentasnya status Daerah Tertinggal ini menurut tentunya banyak berdampak positif bagi Kabupaten Mura. Artinya Musi Rawas sudah bisa disejajarkan dengan daerah lain yang berstatus berkembang dan maju, sehingga mempunyai daya saing daerah dan semakin menarik untuk dijadikan sebagai daerah investasi dan industrialisasi. Dan tidak kalah pentingnya, dengan masuknya investasi dan tumbuhnya sektor industrialisasi akan membuka lapangan kerja, sektor-sektor sekunder dan tersier (jasa-jasa) bisa berkembang.
Dengan demikian pendapatan masyarakat semakin meningkat dan ekonomi bergerak lebih cepat.
Sementara dari berbagai sumber dan data khususnya Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Mura disebutkan telah diterima salinan Kepmemdes No 79 tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan 2015-2019. Sejak ada Kementerian PDT tahun 2005, Kabupaten Musi Rawas ditetapkan dan termasuk sebagai Daerah Tertinggal di Indonesia dimana secara keseluruhan ada 180 Daerah Tertinggal. Kemudian Terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019.
Dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 itu, Musi Rawas masih masuk Daerah Tertinggal bersama dengan 121 daerah lainnya di Indonesia.
Intinya, dimulai dari Perpres 131 tahun 2015 bahwa Musi Rawas yang sudah menjadi asuhan Kementerian Negara PDT sejak 2005 merupakan salah satu Daerah Tertinggal dari 122 Daerah Tertinggal di Indonesia. Tahun 2009-2014 ada 180 Daerah Tertinggal dimana yang terentaskan sebanyak 60 Daerah Tertinggal dan pada 2015-2019 dari 122 Daerah Tertinggal yang terentaskan sebanyak 62 daerah termasuk Musi Rawas.
Jadi pada Periode 2009-2014 ketika Pemerintahan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) jilid II berhasil dientaskan dari 180 Daerah Tertinggal sebanyak 60 Daerah Tertinggal. Beberapa yang dientaskan antara lain enam kabupaten di Provinsi Sumsel meliputi Kabupaten 4 Lawang, Lahat, OKI, OKU Selatan, OI, Banyu Asin. Sementara Kabupaten Musi Rawas belum terentaskan waktu itu.
Kemudian di masa Presiden Jokowi dikeluarkan Perpres 131 tahun 2015, menyatakan bahwa ada 122 Daerah Tertinggal dimana untuk Sumsel hanya ada dua kabupaten yaitu Mura dan Muratara. Dan selanjutnya Kemendes PDTT RI No 79 tahun 2019 tertanggal 31 Juli 2019 tentang Penetapan Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015 -2019, dari 122 Daerah Tertinggal 62 diantaranya sudah terentaskan termasuk Kabupaten Mura yang sudah terentaskan sebagai daerah tertinggal.
Selain itu, Kabupaten Musi Rawas dibawah kepemimpinan Bupati H Hendra Gunawan juga sukses menjalankan program pengentasan kemiskinan.
Salah satunya yakni pengentasan desa dengan status sangat tertinggal. Dimana terhitung tahun 2019 lalu, Kabupaten Musi Rawas tidak lagi memiliki desa dengan status sangat tertinggal.
Selama tiga tahun kepemimpinannya, geliat pembangunan di seluruh desa di Musi Rawas sangat fantastis. Bukan hanya program pembangunan desa-desa yang makin banyak dan lengkap namun progres dan hasilnya pun sungguh luar biasa. Tidak hanya pembangunan fisik, namun pemerintah desa bersama masyarakatnya makin berlomba – lomba menunjukan prestasi.
Dengan semangat AK5 (Ayo kerja, kerja, Kerja, Kerja dan Kerja) yang sudah mewabah ke seluruh aliran darah penduduk Musi Rawas, geliat dan program pembangunan menunjukkan hasil yang sangat signifikan. Terkhusus, upaya pengentasan kemiskinan membuahkan hasil dengan adanya indikator yang cukup jelas.
Musi Rawas sudah selama berpuluh-puluh tahun dicap sebagai daerah tertinggal, dimana desa-desanya boro-boro mau maju, tapi malah mendapatkan status sangat tertinggal dan tertinggal. Makanya selama tiga tahun lalu H Hendra Gunawn mengkomandoi langsung upaya pengentasnnya, dan ketika tahun 2018 daerah sangat tertinggal di Musi Rawas masih menyisakan delapan desa, di tahun 2019 di Musi Rawas tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal.
Data mengenai status desa tersebut didapatkan berdasarkan rilis mengenai status desa menurut Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2019. Dari data Indeks Desa Membangun tahun 2019, di Kabupaten Musi Rawas tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal dan juga untuk desa dengan status maju bertambah jumlahnya dengan sangat signifikan.
Rinciannya untuk Desa Sangat Tertinggal di Musi Rawas sebelumnya ada lima desa dan dari data IPM 2019 jumlahnya nol. Sementara desa tertinggal sebelumnya ada 69 desa dan tinggal 14 desa di tahun 2019 serta kemudian turun lagi hanya tinggal 6 desa lagi. Untuk jumlah desa dengan status berkembang bertambah dari sebelumnya 104 desa menjadi 135 desa.Dan untuk Desa Maju di Musi Rawas pada tahun 2019 sebanyak 36 desa dari sebelumnya hanya lima desa, kemudin meningkat lagi menjadi 45 desa maju. (rls) Mz
Discussion about this post