BORGOLNEWS.COM, SIAK – Bupati Siak, Alfedri sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021, pada Rapat Paripurna DPRD tentang Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/6/2022).
Dalam arahannya, Bupati Siak Alfedri menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 merupakan amanah dari Pasal 320 Ayat (1), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan. Yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir” sebutnya.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Siak T.A 2021 ini, lanjutnya, disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Dilampiri dengan LKPD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan laporan keuangan tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 137.A/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 13 Mei 2022, Pemerintah Kabupaten Siak untuk yang ke sebelas (11) kalinya mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Tentunya ini semua berkat kerja keras kita semua, kami menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi. Dan kami berkomitmen ke depan untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, sehingga opini WTP dari BPK-RI dapat dipertahankan” ujarnya.
Dijelaskan Bupati Alfedri, Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp.2,053 (dua triliun lima puluh tiga milyar rupiah) lebih. Dan realisasi yang dicapai adalah sebesar Rp.2,231 (dua triliun dua ratus tiga puluh satu milyar rupiah) lebih atau 108,66% dari anggaran yang telah ditetapkan.
Sedangkan dari sisi anggaran belanja setelah perubahan adalah sebesar Rp.2,216 (dua triliun dua ratus enam belas milyar rupiah) lebih. Dengan realisasinya hingga akhir Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp.2,015 (dua triliun lima belas milyar rupiah) lebih atau 90,92% dari anggaran yang telah ditetapkan.
“Saya berharap kiranya kerjasama yang telah terbina dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat di Kabupaten Siak yang kita cintai ini” sebutnya.
Bupati Alfedri menambahkan, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang ia sampaikan pada kesempatan ini merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Siak.
“Dan saya berharap, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak, sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kiranya dapat segera dibahas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” pungkasnya. (zulkarnain)
Discussion about this post