BORGOLNEWS.COM BENGKALIS – Workshop evaluasi pengelolaan keuangan desa dan pembangunan desa tahun 2022 yang dihadiri oleh 136 desa, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa, camat dan para pejabat lainnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di kantor camat duri pada hari selasa tanggal 10 November 2022 dan dibuka langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni s,sos. MMP, dan dihadiri oleh narasumber dari anggota dewan pimpinan daerah republik indonesia DPD-RI saudara H.M Gazali bersama badan pemeriksaan keuangan provinsi Riau BPKP.
kegiatan yang di inisiasikan oleh pemerintah kabupaten Bengkalis tersebut tidak di sia-siakan oleh para kepala desa untuk menyampaikan keluhan-keluhan mereka terhadap pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang mereka pimpin. Hal itu di utarakan oleh para kepala desa dikarenakan dana desa yang masuk ke desa tidak secara menyeluruh dapat di gunakan oleh kepala desa untuk keperluan masyarakat.
Selah satu Kades Pambang Pesisir Pasla menyampaikan usulan dihadapan perwakilan DPD RI, secara lantang bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa khususnya dana desa DD yang di salurkan oleh pemerintah pusat tidak secara menyeluruh dapat menyentuh keperluan masyarakat yang ada di desa.
Dikarenakan dana desa DD telah di atur dengan Permenkeu dan juga permendes yang belum ada mengatur tentang penggunaan untuk keperluan insentif rt,rw, pembangunan sarana prasarana rumah ibadah, syarikat kematian, persatuan kematian maupun kelembagaan desa lainnya. Karenakan masyarakat di desanya ada yang muslim dan non muslim sehingga perlu ada keadilan dari pemerintah desa untuk memenuhi keperluan mayarakat desa dalam hidup berbangsa dan bernegara.
“Saya sangat berharap kepada pemerintah pusat kiranya dapat mengatur dalam Permenkeu maupun permendes agar dana desa DD dapat di gunakan untuk keperluan yang kami sampaikan, alasan kenapa saya mengusulkan hal tersebut, kami sebagai kepala desa saat menyusun RKPDes dan APBDes, masyarakat sering mengusulkan keperluan mereka, akan tetap kami sering terbentur dengan aturan yang tidak bisa sewenang menyediakan pos anggaran karena telah di atur dengan ketentuan aturan demi keadilan sosial,” ungkap Pasla, Sabtu 12 November 2022.
“Kami juga memohon kiranya pemerintah pusat dapat mengabulkan keperluan masyarakat, karena rt dan rw adalah ujung tombak dalam pemerintahan desa yang sering berhadapan langsung dengan masyarakat,” ucap mantan aktivis lagi.
Ia juga mengatakan, atas usulan Kades itu tentu saja secara hirarki menjadi tanggung jawab perwakilan dewan pimpinan daerah republik indonesa dan pemerintah setempat.
“DPD-RI yang memiliki tugas dan tanggung jawab secara independen untuk keperluan masyarakat, sehingga perlu di disampaikan dan dibahas bersama pemerintah pusat, untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya. (Del)
Discussion about this post