Pekanbaru, 29 Juli 2019
Nomor: 304/HJ-AR/VII/2019; Lamp : Fotokopi berita yang dimasalahkan; Perihal: Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita;
Kepada Yth,
PENANGGUNG JAWAB BORGOLNEWS.COM Di- Tempat
Dengan Hormat
Untuk dan atas nama Klien kami Iwandi, berdasarkan surat kuasa Khusus Nomor 302/SK-AR/VII/2018 tanggal 29 Juli 2019, yang telah memilih domisili hukum pada Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang beralamat dan berkantor di jl. Handayani No. 369 C Arengka Atas, sehubungan dengan pemberitaan oleh borgolnews.com, pada hari Senin, 29 Juli 2019, dengan judul: “Iwandi Cs Dilapor ke Polda Riau Terkait Dengan Dugaan Mark up Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan Bengkalis Rp.10 Milyar”, dengan ini kami sampaikan sebagaimana Perihal di atas untuk serta hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 BORGOLNEWS.COM menyajikan berita dengan judul “Iwandi Cs Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dengan Mark Up Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan Bengkalis Rp.10 Milyar;
2. Bahwa objek yang diberitakan oleh media BORGOLNEWS.COM tertanggal 29 Juli 2019 dengan judul : Iwandi Cs Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dengan Mark Up Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan Bengkalis Rp.10 Miliyar. adalah objek tanah yang diganti rugi oleh Pemda Kabupaten Bengkalis dari Sdr M.Nasir;
3. Bahwa terhadap objek tanah yang diberitakan oleh media BORGOLNEWS.COM tertanggal 29 Juli 2019 dengan judul: Iwandi Cs Dilaporkan ke Polda Riau Terkait Dengan Mark Up Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan Bengkalis Rp 10 Miliyar. Telah melalui proses jual beli/ganti rugi yang sebelumya telah melalui proses peninjauan dan penilaian oleh tim pembebasan lahan Kabupaten Bengkalis, sehingga seluruh proses ganti rugi itu sesuai dengan ketentuan dan penetapan harga yang telah ditentukan oleh Tim Apresial beserta tim dari Pemda Kabupaten Bengkalis;
4. Bahwa objek tanah yang dibebaskan oleh Pemda bukanlah objek tanah dari Sdr. Iwandi melainkan tanah milik Sdr M.Nasir;
5. Bahwa diduga laporan tersebut sebagai upaya politik yang ditunggangi oleh oknum caleg Gagal yang tidak dapat bersaing sehat merebut hati masyarakat dikabupaten Bengkalis;
6. Bahwa menurut Klien kami berita tersebut diduga bersifat tendensius dan penuh opini negatif karena diduga narasumber berita dan pemilik media Riauinvestigasi.com (penyebar berita pertama kali) adalah orang yang sama yaitu Ismail Sarlata.
7. Bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh kami ke SPKT Polda Riau tidak ditemukan laporan atas nama klien kami sebagaimana diberitakan media Borgolnews.com Tertanggal 29 Juli 2019, dengan kata lain Patut diduga berita tersebut bersifat bohong/Hoax
Demikianlah protes, hak jawab dan koreksi berita tersebut kiranya penanggugjawab borgolnews.com memperhatikannya, terimakasih.
Hormat Kami Kuasa Hukum
Patar Pangasian, SH Anto, SH
Fitri Andrianson, SH Malden Richardo Siahaan, SH.,MH
Eko Indrawan, SH Miftahul Umum,SH
Wirya Nata Atmaja,SH Amran, SH., MH
Fauziah Aznur, SH Kurniawan Saputra,SH
Wahyu Yandika.SH.,MH Fery Adi Pransista, SH
Faizil Adha, SH Aswandi, SH
Suri Novyanti, SH Rori Fernandes, SH
Ahmad Razali, SH
Tembusan, Kepada Yth :
1. Ketua Umum PP PWI;
2. Ketua Dewan Kehormatan PP PWI;
3. Ketua Penasehat PP PWI;
4. Ketua Dewan Pers;
5. Ketua PWI Provinsi Riau
6. Kapolda Riau;
7. Kejati Riau;
8. Kapolresta Pekanbaru
9. Kajari Pekanbaru;
10. Ketua PN. Pekanbaru
11. Ketua PT. Pekanbaru
12. Pertinggal.
Tanggapan Redaksi:
Terima kasih untuk hak jawab yang saudara-saudara hukumnya Iwandi. Perlu kami jelaskan, bahwa berita media borgolnews.com dengan judul berita “Iwandi Cs Dilapor ke Polda Riau Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah Kantor Camat Bathin Solapan Bengkalis Rp10 Miliar” yang dipelintir oleh saudara-saudara kuasa hukumnya Iwandi dalam poin nomor 1,2 dan seterusnya, kami luruskan dan kritik keras. Karena pada judul berita yang menggunakan bahasa dan/atau kata “DENGAN” tidak ada yang hanya dipelintir (rekayasa) saudara-saudari kuasa hukum Iwandi. Namun atas peristiwa pemelintiran judul berita media kami dalam isi surat yang saudara/I kuasa hukum sebut, telah sepenuhnya kami memakluminya. Karena makna tulisan kata antara “Dugaan dan bahasa dengan kata “Dengan”, tidaklah sama.
Perlu kami jelaskan, bahwa semua narasumber yang ada dalam berita yang dimaksud, diwawancarai secara langsung dan rekamannya semua ada pada kami, termasuk bukti upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan media kami usai melakukan wawancara langsung dengan Kasubdit III Tipikor Polda Riau;
Demikian pula bukti laporan resmi mengenai dugaan peristiwa mark up pengadaan tanah untuk gedung kantor Camat Bathin Solapan dengan sumber biaya APBD Tahun 2019 tersebut, juga semua ada pada kami.
Namun yang dapat menentukan benar atau tidaknya peristiwa perbuatan tindak pidana korupsi yang diadukan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ke Ditreskrimsus Polda Riau tersebut, semua tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan Polri dan/atau keputusannya hanya pada palu hakim di Pengadilan. Sebab tugas Wartawan/Jurnalis hanya sebatas menyampaikan informasi melalui media Pers yang berdasarkan bukti laporan yang disampaikan eleman masyarakat atau LSM
Perlu kami tegaskan, bahwa pernyataan saudara-saudari kuasa hukumnya Iwandi dalam nomor 2 dan 6 perihal surat diatas, merupakan tindakan tuduhan fitnah yang tidak mendasar serta tidak memberikan bukti kepada kami. Yang mana pelapor peristiwa dugaan perbuatan mark up anggaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2019 saat memberikan keterangan Pers di Polda Riau tepat waktu hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sore, membawahi nama LSM (wadah). Bahkan laporan resmi dugaan mark up (Korupsi) dimaksud, telah diterima secara utuh oleh petugas Dirreskrimsus Polda Riau, dengan bukti surat tanda terima laporan, Nomor: 087/DPP-LSM/KPK/PKU/IIV/2019/Riau Tanggal 29 Juli 2019.
Perlu kami kritik, bahwa pernyataan saudara-saudari kuasa hukum Iwandi dalam nomor 7 perihal surat diatas, merupakan tindakan ke-17 kuasa hukum (Pengacara) yang sengaja membuat onar dan fitnah terhadap kami. Dimana saudara-saudari kuasa hukum Iwandi dalam poin 7 surat menyatakan berita media Borgolnews.com Tertanggal 29 Juli 2019, dengan kata lain Patut diduga berita tersebut bersifat bohong/Hoax. Namun langkah/tindakan pernyataan saudara-saudari kuasa hukum yang tersebut pada Poin 5,6 dan 7 dalam surat, akan kami telaah kembali bersama dengan penasehat hukum media kami borgolnews.com. demikianlah “Hak Jawab, Protes Keras dan Koreksi Berita” sesuai perihal surat, Nomor: 304/HJ-AR/VII/2019. semoga bermanfaat!!!
Terima kasih
Tertanda
Penjab/Pimred
Discussion about this post