BORGOLNEES.COM Rokan Hulu (Riau)
Selasa tanggal 11 Juli 2020 sekira 14.30 wib bertempat di pengadilan negeri pasir pangaraian Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu telah dilaksanakan pembacaan putusan sidang praperadilan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Kab.Rokan Hulu,yang dipimpin oleh hakim tunggal Bapak Rudy Cahyadi.SH dan panitera Bapak Jubir Amri SH
Pembacaan Surat gugatan Praperadilan ini Berdasarkan surat No:04/pid/pra/2020/PN pro tgl 23 Juli 2020
Dengan Pemohon: Nama: M.YUNUS NASUTION Umur : 32 tahun Pekerjaan: Petani Alamat: Dusun Setia Baru Desa Tambusai Timur Kec
Tambusai Kab. Rokan Hulu melalui kuasa hukumnya GERI.S.H. M.H dan Rekan dari Kantor Hukum FIGE yg beralamat di Jalan Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian Kab.Rokan Hulu.
Sedangkan Termohon: Kapolda Riau Cq Kapolres Rohul Cq Kasat Reskrim Polres Rohul Cq Kapolsek Rambah Hilir melalui Kuasa Hukum Team Bidkum Polda Riau
Adapun Alasan Permohonan Praperadilan :
1. menyatakan tindakan termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhammad Yunus Nasution (pemohon) adalah tidak sah.
2. Menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh termohon terhadap muhammad Yunus Nasution dengan dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan penyitaan dan pengeledahan terhadap diri pemohon tidak sah.
4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan terhadap termohon tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
5. Menghukum kerugian kepada termohon baik material maupun imaterial sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara .
Dalam putusan praperadilan, Hakim Rudy Cahyadi.SH membacakan
Menimbang,
~ Serangkaian tindakan penyelidikan, Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, penggeledahan yang dilakukan oleh termohon adalah Syah berdasarkan Hukum
Maka Hakim PN Pasir Pangaraian mengadili sbb :
1. Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya
2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Negara
Kegiatan sidang pembacaan putusan selesai sekira pukul 15.00 wib Berjalan Baik Dan Tentram.
(Rilis Paur Humas polres Rokan Hulu/FP)
Discussion about this post