BORGOLNEWS.COM – PEKANBARU – Harga tandan buah segar (TBS) sawit petani pekebun sawit mitra plasma di Provinsi Riau, kembali naik dari harga pada pekan sebelumnya.
Kenaikan harga sawit ini, berdasarkan hasil rapat kesepatan tim penetapan harga yang Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga kelapa sawit mitra plasma yang terdiri dari perwakilan petani sawit, perwakilan perusahaan perkebunan sawit dan perwakilan dari unsur lainnya.
”Berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit untuk periode 14 – 20 Agustus 2024, harga tertinggi berada dikelompok umur 9 tahun sebesar Rp 5,36/Kg atau naik 0,17% dari harga minggu lalu. Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu kedepan naik menjadi Rp 3.120,44/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu kedepan,” ucap Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi.
Kembali naiknya harga TBS sawit ini, setelah mempertimbangkan harga cangkang berlaku untuk satu bulan kedepan dengan harga sebesar Rp 19,03/Kg. Pada periode ini indeks K yang dipakaiadalah indeks K untuk 1 bulan kedepan yaitu 91,96%, meski harga penjualan CPO minggu ini turun sebesar Rp13,09, namun harga kernel minggu ini naik sebesar Rp 172,71 dibandingkan harga minggu lalu.
Dikatakannya, ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, namun berdasarkan Permentan Nomor 01 tahun 2018 pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim, apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp 13.082,00 dan harga rata-rata kernel KPBN periode ini adalah Rp 9.111,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga Kernel,” ujarnya.
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai denganregulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.
“Penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan KejaksaanTinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Umur 5 Th (Rp 2.890,34)
Umur 6 Th (Rp 3.017,83)
Umur 7 Th (Rp 3.081,60)
Umur 8 Th (Rp 3.118,15)
Umur 9 Th (Rp 3.120,44)
Umur 10-20 Th (Rp 3.102,60)
Umur 21 Th (Rp 3.052,28)
Umur 22 Th (Rp 3.003,65)
Umur 23 Th (Rp 2.952,14)
Umur 24 Th (Rp 2.895,47)
Umur 25 Th (Rp 2.831,98).
Sumber : RiauPos.co
Discussion about this post