BORGOLNEWS.COM – PASANGKAYU –
kegiatan Pelaksanaan Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten.Pasangkayu..Rabu 03/02/21
Bertempat kantor Bupati Pasangkayu
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Pasamgkayu DR. Ir. H. Agus Ambo Djiwa MP,Dandim 1427/Pasangkayu Letkol Inf. Novyaldi,SE, Kapolres Pasangkayu
Akbp. Leo H. Siagian SIK.M.Sc,kejari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar SH, MH.,wakil ketua Pengadilan
Amar Ma’ruf , Tokoh Masyarakat Imran,
Tokoh pemuda Edy Perdana Putra, M. Firman Maulana
Adapun daftar yg akan menerima
vaksinasi pertama Pemberian vaksin dilaksanakan melalui tahapan 4 meja sbb :
Meja 1 pendaftaran, meja 2 screening atau penapisandan pemeriksaan fisik.
Meja 3 penyuntikan, Meja 4 untuk pencatatan administrasi pelaporan serta observasi selama 30 menit.
Kita mengharapakan pelaksanaan vaksinasi ini berkelanjutan tenaga
kesehatan,pelayanan publik,dan
TNI/ Polri sebagai pengayom
masyarakat dan menjadi contoh
untuk mensyaratkan luas ,bahwa
vaksin ini aman dan halal untuk
mengatasi Pandemi covid-19.
Pembentukan kelompok kerja vaksinasi penanggulangan Wabah Coro Virus disease 2019 bupati pasangkayu bahwa untuk mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka penderita dan kematian akibatCovid-19, serta untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dan melindungi masyarakat
dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi, perlu dilakukan vaksinasi Covid-19.
Bahwa untuk kelancaran kegiatan vaksinasi Covid-19,program dan lintas sektor bahwa
berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Kerja Dalam Rangka Penanggulangan sebagaimana VaksinasiWabah Corona Virus Disease 2019 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273) Undang-Undang Nomor Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270)
Tahun 2003 tentang Undang – Undang Nomor 36 TahunKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik 2009 tentang Indonesia Nomor 5063).
Discussion about this post