BORGOLNEWS.COM, Kuansing/Riau – Keberadaan kandang ayam milik inisial SN di Desa Kasang mengarah ke Air terjun Guruh Gemurai Kecamatan Kuantan Mudik Kuansing, diduga Kawasan Hutan Lindung ( Hutlin ) tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang mana lahan yang di gunakan lebih kurang setengah Hektar dan memiliki kapasitas beribu ekor ayam, saat ini menjadi sorotan media tergabung di Solidaritas Pers Indonesia DPD Kabupaten Kuansing.
Surat Keterangan Usaha adalah dokumen administratif yang dikeluarkan pemerintah melalui kelurahan atau kecamatan. Surat ini adalah pengakuan resmi dari pemerintah daerah bahwa benar, suatu usaha ada dalam suatu daerah administratif tertentu.
Namun disayangkan konfirmasi kepada Kepala Desa Kasang Rafles tentang Surat Keterangan Usaha ( SKU ) keberadaan Kandang ayam tidak membuahkan hasil padahal sudah berkali Tim DPD SPI mencoba untuk konfirmasi melalui Pesan WhatsApp sejak Rabu,14/12/2021.
Sudah empat hari semenjak Senin, 12/12/2022 mencoba konfirmasi kepada pemilik kandang ayam yang mana diduga milik SN tersebut,hingga berita di terbitkan belum mendapat jawaban.
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja ( DPMPTSP Naker ) Kuansing Plt. Kadis Muriadi, saat dikonfirmasi terkait keberadaan Kandangan ayam Desa Kasang melalui Via WhatsApp pada Kamis 15/12/2022 mengatakan, terkait dengan pertimbangan teknis dan persyaratan izin, silahkan konfirmasi ke Dinas Teknis dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Peternakan. DPMPTSP kalau persyaratan teknis sudah terpenuhi, otomatis akan menerbitkan izin melalui Aplikasi yang sudah ditetapkan, ucap Plt. Kadis Muriadi.
Tidak heran kalau semua memilih Bungkam sewaktu Tim mencoba lagi untuk konfirmasi sesuai Regulasi petunjuk pada Jumat,16/12/2022 Plt.Kadis Perkebunan dan Peternakan Adriyama Putra juga memilih untuk bungkam.
Ketua DPD SPI Kuantan Singingi Wawan Syahputra mengatakan, berbicara tentang dunia usaha, tentunya tidak bisa lepas dengan berbagai macam jenis dokumen yang berkaitan dengan bisnis yang dijalankan. Salah satunya yaitu surat keterangan usaha dari desa, dokumen tersebut cukup penting dan wajib diurus secepatnya.
Terutama pada sebuah bisnis yang baru saja dirintis, wajib lebih waspada apa lagi kami duga milik SN di kawasan Hutan Lindung, pasalnya dokumen tersebut akan berguna untuk kelancaran bisnis yang dijalankan. Pada dasarnya surat keterangan usaha memiliki banyak fungsi yang berguna dalam berbagai hal,sudah tentu kaitannya Sumber Pajak.
“Kuat diduga Usaha yang digeluti SN tidak memiliki IMB dan menutupi Pajak selama ini,” Tegas Wawan Syahputra.
Sumber Rilis Resmi DPD SPI Kuansing
Discussion about this post