BORGOLNEWS COM – KAYONG UTARA /KALBAR – Setelah Viral di pemberitaan Akhirnya Kepala SDN 08 Desa Mas Bangun mengeluarkan SP3 terhadap sepasang oknum guru yang diduga kuat telah melakukan perbuatan Asusila.
Penegasan itu disampaikan oleh Alifullah Kepala Sekolah SDN O8 saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua oknum BW dan AF telah dipanggil dan dan diberikan surat peringatan karena diduga telah melakukan pelanggaran berat.
“Saya selaku kepsek akan memanggil mereka untuk membuat pernyataan, serta dengan berita acara akan saya serahkan sepenuhnya ke dispend, ” jelas Alifullah Kepala SDN 08 Mas Bangun saat dihubungi via WhatsApp Senin(03/06/2024).
Informasi berhasil dihimpun media ini, kalau AF dan Keluarga nya ada menghadap ke Kepala Sekolah yang tidak diketahui apa maksud dan tujuannya.
Kemudian Tim menghubungi kembali Kepala SDN 08 benarkah seperti informasi yang disampaikan..? Alifullah membenarkan kalau memang ada AF dan Keluarganya menghadap.
” Ada. Tinggal nangis saja, “kata Alif dikonfirmasi via WhatsApp Kamis(06/06).
Selanjutnya Alifullah menerangkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Kayong Utara yang menyampaikan kalau dari Sekolah telah menonaktifkan oknunum guru atas nama AF dan BW.
“Sudah disampaikan ke dinas, ” terang Alif yang disertai bukti surat kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
“Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala SDN 08 Mas Bangun, mengingat maraknya media masa yang banyak oleh warga maka Kepala SD Negeri 08 Mas Bangun mengambil langkah untuk memberhentikan mengajar di SD Negeri 08 Mas Bangun supaya suasana sekolah menjadi pulih nama baiknya sehingga tidak dipertanyakan oleh semua pihak, maka nama yang yang tersebut di bawah: BW dan AF.
SDN 08 Mas Bangun tidak mau lagi menerima bertugas atau mengajar apabila ditempat kembali, selanjutnya kami serahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” demikian isi surat yang ditanda tangi oleh Alifullah selaku Kepala SDN 08 Mas Bangun tertanggal 4 Juni 2024.
” Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kayong Utara, Abdul Rani mengatakan bahwa Dewan Pendidikan telah melakukan investigasi dan dibawa dalam rapat serta merekomendasikan sanksi terhadap oknum yang diduga telah berbuat asusila kepada Pj.Bupati.
“Hasil rapat pleno Dewan Pendidikan Kabupaten Kayong Utara secara aklamasi tgl 4 Juni 2024, bertempat di sekretariat Dewan Pendidikan Jl. Tanah Merah telah sepakat merekomendasikan kepada Pj Bupati Kayong Utara berdasarkan peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri bahwa oknum guru yang telah melakukan asusila di berikan sanksi berat minimal dimutasikan ke tempat yang lebih sulit jangkauan nya, ” kata Abdul Rani Selasa(04/06) malam.
Namun, menurut Abdul Rani Pemerintah Kabupaten Kayong Utara sebelum menjatuhkan sanksi kepada mereka berdua karena akan diadakan pemeriksaan.
“Terlebih dahulu akan diadakan pemeriksaan dulu tentang kode etik dan akan membentuk tim, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan di dalam menjatuhkan sanksi nanti, “lanjut nya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Rahasia Usman tidak bisa dihubungi karena nomor kontak redaksi Media ini diblokir yang bersangkutan, terkesan ada yang ditutupi oleh Rahadi Usman saat akan dikonfirmasi terkait Dinas Pendidikan. (Tim/Red)
Discussion about this post