BORGOLNEWS.COM, Idi – Heri Saputra SH mantan tenaga pendukung di sekretariat KIP ATIM adalah korban keganasan komisioner Kip Aceh timur melalui pleno tertutup serta ketua KIP Aceh timur “nakhoda” mengeluarkan SK Abal Abal untuk mas Indra Alamsyah sedangkan dalam UU/PKPU tidak ada satupun pasal yang mengatur itu kewenangan ketua KIP /KPU ini di anggap salah satu kesalahan fatal yang di lakukan oleh ketua KIP atim yang orang orang tertentu menyebutkan dengan nama , dekmi dan Srikandi
masyarakat Aceh timur mengetahui beberapa waktu yang lalu sempat hebohkan oleh Heri saputra korban “intervensi murahan” dan saudara Heri membuat laporan pengaduan pemecatan semena mena dirinya ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) di Jakarta dan laporan pengaduan ini sudah melalui beberapa kali proses tahapan verifikasi dan saat ini sudah memasuki tahapan terakhir yaitu verifikasi material gugatan
Pada senin tgl 01.03 2022 Heri saputra menerima surat dari sekretariat dkpp untuk melakukan satu item gugatan perbaikan kami di beri waktu tujuh hari untuk masa perbaikan insyaallah petunjuk dari dkpp sudah kami perbaikan hari ini kita kirim kan kembali ke DKPP di Jakarta,Heri menambah kan laporan gugatan perbaikan secara permanen serta finalisasii sesuai dengan arahan dari dkpp
Waktu media ini menanyakan kepada Heri perbaikan apa yang di minta oleh dkpp Heri menjawab cuma penggeseran teradu sedangkan pakok delik aduan sudah memenuhi syarat tidak di suruh perbaikan sebut heri
Sementara itu ketua LSM Kana yang mendampingi Heri Saputra mengatakan pemerhati pesta demokrasi jangan ragu dengan manuver yang sedang kami lakukan karena bagi kami perjuangan untuk melawan kezaliman perusak tatanan pesta demokrasi harus kita lawan dan kami tidak akan gentar dengan orang orang “munafik”seperti itu yang tidak pernah menghargai ke arifan lokal sebut Muzakir
Ketua Kana menyebutkan Persoalan ini wajib kita tuntaskan tentu melalui pengadilan dkpp, guna untuk membungkam ego sektoral individu orang orang tertentu dan kita tau siapa yang benar dan siapa yang salah seandainya kasus ini pun gagal kami sudah mempersiapkan kasus lain untuk kita lakukan gugatan cetus Zakir (Zainal Abidin)
Discussion about this post