BORGOLNEWS.COM – TEMBILAHAN/RIAU – Senin, 01/06/2020Bertepatan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila, Tim Terpadu Penegak Disiplin Protokol Kesehatan menggelar apel pelaksanaan Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (1/6/2020).
Apel yang dipimpin oleh Bupati Inhil tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman. Selanjutnya sejumlah personil Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil, Satpol PP, Dishub, Trantib, BPBD, Dinkes, Menwa UNISI, dan Pramuka Inhil.
Bupati Inhil HM Wardan menyampaikan, gelar pasukan tim terpadu penegakan disiplin tersebut untuk menerapkan pelaksanaan pedoman tatanan normal baru bagi ASN, baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah daerah.
“Maka pada hari ini di Kabupaten Indragiri Hilir yang juga secara serentak di Indonesia melaksanakan penegakan disiplin masyarakat, berupa tatanan normal baru dengan memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Wardan.
Dijelaskan Wardan, ada tiga tujuan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 oleh pemerintah.
Pertama, memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.
Kedua, meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.
“Ketiga, meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol baru secara terintegrasi dan efektif,” sebut Wardan.
Pandemi Covid-19 belum selesai, namun demikian seperti yang disampaikan oleh Bupati Inhil, tatanan kehidupan masyarakat dan perekonomian harus terus berjalan.
“Masyarakat tetap harus menjaga produktifitas di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan tatanan baru yang disebut new normal,” ujar Bupati Inhil.
Sementara itu, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh Kementerian Kesehatan.
“Untuk itu, kita disini bersama sama meyakinkan bahwa protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. Meski kita belum bisa memastikan kapan kita akan menjalani New Normal, tergantung kepada kesiapan kita semua,” imbuh Dandim 0314/Inhil.
Letkol Inf Imir Faishal juga berpesan kepada para petugas penegak disiplin agar dalam pelaksanaan penegakkan harus dilakukan secara humanis, persuasif. Hindari perselisihan, hindari perseteruan dengan masyarakat dan berikan pemahaman yang mudah diterima oleh masyarakat.
“Untuk rekan-rekan semua, dalam mendisiplinkan masyarakat, tentunya kita harus mendisiplinkan diri terlebih dahulu. Tetap semangat, saya yakin Kabupaten Inhil dengan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin antar pemerintah, TNI, Polri beserta instansi vertikal lainnya dan seluruh elemen masyarakat dapat mewujudkan hal ini,” sebut Dandim.
Senada dengan itu, Kapolres Inhil mengatakan, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2020 ini, dilaksanakan gerakan secara nasional mengenai pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Kita yang hadir disini, yang ikut disini dalam kegiatan ini merupakan garda terdepan dalam penegakan disiplin ini. Oleh karena itu, kita harus bersinergi bersama-sama dalam pelaksanaannya,” jelas Kapolres.
Ia juga menyebut, bahwa pertumbuhan ekonomi harus terus terjaga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, agar kehidupan bermasyarakat dapat aman dan nyaman serta terhindar dari penularan Covid-19.
“Berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing, dan semoga sinergitas kita selama ini dapat membuahkan hasil yang baik untuk wilayah kita ini,” tutupnya.
Setelah dilaksanakan apel, Bupati Inhil bersama Wabup, Dandim 0314/Inhil, Kapolres Inhil beserta unsur Forkopimda lainnya meninjau posko-posko penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di beberapa titik wilayah di kota Tembilahan.(ADV/RED)
Discussion about this post