BORGOLNEWS.COM, BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui tim gabungan Sat Resnarkoba dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengagalkan jaringan internasional kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu sebanyak 8.613 gram, pil extacy 16.113 butir dan pil happy five sebanyak 7260 butir.
Demikian hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasatnarkoba AKP Toni Armando, Kepala Bea dan Cukai Agoes Widodo dan jajaran Sat Res Narkoba, Sat Reskrim, Sat Pol Airud, Polsek Bukit Batu, pada Press Conference, di Mako Polres Bengkalis, Jumat 18 Agustus 2023.
Pengungkapan tersebut berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka berinisial DI alias Dodi (44), BP alias Bayu, (42) SI alias Kacuk (46).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, bahwa timsus narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi adanya barang masuk dari Malaysia berupa narkotika dengan jumlah besar ke Wilayah perairan Bengkalis menuju Medan Sumatra Utara (Sumut).
Atas informasi tersebut tim gabungan terus melakukan lidik dan patroli di seputaran selat Bengkalis dan jalan lintas Desa Sepahat, Jalan Lintas Bukit Batu, jalan lintas Siak Kecil Kabupaten Bengkalis sejak hari Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Namun, ternyata barang berupa narkotika tersebut sudah melintasi arah pekanbaru.
Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, tepatnya pada Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
“Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka dijalan Sukarno Hatta yang berada di dalam satu unit mobil Innova warna hitam. Namun, tidak menemukan barang bukti narkotika,” ungkap Kapolres.
Setelah dilakukan introgasi mendalam para tersangka mengakui mereka ada membawa narkoba di kendaraan yang lain yaitu mobil Innova BK 1382 AEA. Dimana kendaraan tersebut sudah lebih dari 1 jam masuk ke jalan Tol Pekanbaru – Dumai dan terdeteksi di wilayah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, yang dikendarai oleh 3 orang tersangka, dan tim langsung mengejar namun kehilangan jejak.
Tak hanya itu, tim langsung berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Innova warna hitam Plat nomor BK 1382 AEA tersebut.
Saat di depan Polsek Tanah Putih personil Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan, Namun mobil innova warna Hitam plat nomor BK 1382 AEA berhasil lolos, dengan menabrak pembatas yang telah dibuat dari Polres Rohil.
Dan melaju dengan kecepatan tinggi namun team gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah simpang solah Kab.Rohil tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII.
Kemudian koper yang berisi narkoba di buang oleh tersangka yang berada di dalam mobil tersebut dan berhasil ditemukan oleh tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 WIB, tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil mengamankan satu orang tersangka SI yang merupakan pengemudi mobil Innova BK 1382 AEA yang membawa narkotika.
“Dari pengakuan tersangka ini, pekerjaan sebelumnya sebanyak 7 Kg jenis Shabu dengan upah 50 juta, dan yg ini dijanjikan lebih 50 juta rupiah. Namun berhasil digagalkan tim Narkotika Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polres Rohil,” tuturnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(Dil)
Discussion about this post