BORGOLNEWS.COM, Inhil – diperkirakan hektaran hutan bakau di Belingkas Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah kabupaten Indragiri hilir Provinsi Riau :dibabat” bangun industri dapur arang.
“ Diperkirakan hektaran hutan bakau di Belingkas Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau “Dibabat”, bangun puluhan unit dapur arang”, ujar Sumber investigasi mengungkapkan.
Sumber investigasi yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya mengungkapkan, oknum yang melakukan pembangunan industri dapur arang di Belingkas Desa Pulau Cawan Kecamatan mandah disebut sebut berdomisili di Selat panjang kabupaten kepulauan meranti dan disebut sebut bernama Siregar, ujarnya.
Sumber investigasi mengungkapkan, karena di selat panjang izin membangun dapur arang tidak dibenarkan, makanya datang ke belingkas Desa Pulau Cawan mendirikan industri dapur arang.
Dan di desa Pulau Cawan ujarnya melanjutkan, diduga Kepala Desa Pulau Cawan memberikan izin, sehingga Siregar yang disebut sebut pemodal atau ower berani melakukan pembersihan lokasi dengan menabang hutan bakau untuk mendirikan dapur dapur arang yang direncanakan sekitar 60 dapur arang, ujarnya seraya menyarankan crew investigasi melakukan penelusuran ke Belingkas desa Pulau Caman kecamatan mandah.
Untuk mengcros cek sejauh mana kebanaran informasi, crew investigasi melakukan penelusuran ke Belingkas Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah dengan menggunakan bot menelusuri anak sungai yang sudah dinormalisasi.
Setelah sampai di dermaga belingkas tidak jauh dari dermaga terlihat alat berat sedang melakukan aktivitas meratakan tanah bercampur kayu kayu bakau yang sudah ditebang. Selain alat berat juga terlihat beberapa unit mobil truk roda enam dan bangunan beratap seng.
“bangunan beratap seng itulah tempat pembakaran aramgnya yang disebut sebut dapur arangnya”, ujar sumber investigasi.
Lebih jauh sumber investigasi mengatakan, lokasi pembangunan dapur arang itu diperkirakan sekitar dua kali lapangan bola atau setara dengan dua hektar, ujarnya.
Kepla Desa Pulau Cawan Kecamatan Mandah Said Khairul saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya kamis (8/6/2023) mengakui akan dibangun dapar arang di Belingkas Desa Pulau Cawan.
“Hutan tidak dibabat pak. Penebangannya nanti dengan sistim tebang tanam. Kalau soal izin kami tidak ada hak untuk mengekuarkan. Dan ini dikelola oleh koperasi untuk masyarakat, ujarnya seraya mengatakan lokasi hanya 75 meter untuk pembuatan dapurnya dan bahan bakunya
pembuatan dapurnya dan bahan bakunya khusus bakau.kalau manggrove itu banyak jenis, ada beberapa jenis”, ujarnya tanpa menyebut jenis jenis bakaunya.
Saat disinggung tentang hutan bakau yang dilindungi menurut undang-Undang tentang kehutanan Kepala desa Pulau Cawan Said Khairul tidak menjawab.
Saat disinggung nomor telepon seluler yang disebut bernama Siregar yang melaksanakan pembangunan industri dapur arang di Belingkas desa Pulau Cawan, Kepala Desa Pulau Cawan Said Khairul tidak menjawab. padahal sangat penting untuk melakukan komfirmasi sebagai perimbangan penulisan berita.
Di tempat terpisah Camat Mandah Kabupaten Indragiri Hilir Ns Matzen M.Si.MM,Kes saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya dengan tegas mengatakan, saya sebagai Camat mandah tidak tau persis dengan pembuatan dapur tersebut.
“Ya saya memang tidak tau”, ujarnya melalui pesan singkatnya.
Sementara Sekretaris Gerakan Anti narkoba dan Korupsi (Granko) Inhil Provinsi Riau Rendra Risadi dengan tegas mengatakan, pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar”, ujar mengutip pasal dari Undang Undang tentang kehutanan.
Lebih jauh Rendra Risadi mengatakan, Pemerintah daerah dengan dinas terkait berhak mengusut dan memidanakan pelanggaran pembabatan mangrove jika kawasannya di area hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi,” kata Rendra Risadi.
Imformasi yang dihimpun di Dinas perindustrian kabupaten indragiri Hilir provinsi Riau menyebutkan, kalau arang bakau tidak bisa. Disperindag tidak ada memberikan izin dan sepengetahuan saya, arang bakau tidak boleh, ujarnya seraya menyarankan ke dinas perijinan kabupaten indragiri Hilir Provinsi Riau.
(Tim)
Discussion about this post