BORGOLNEWS.Com Rokan Hulu (Riau)
KuntoDarusalam_ Korban MR Berimbah Darah Akibat dari tusukan pisau yang menancap tepat di perutnya yang Dilakukan Oleh Tersangka SR
Kejadian ini bukan tanpa sebab,
Berawal Dari Kejadian tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati dengan korban, yang mana saat itu Tersangka memergoki Korban berduaan bersama istri Tersangka didalam kamar dirumah milik korban yang dikunci dari dalam
Kemudian tersangka mendobrak pintu kamar dan seketika itu langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali dan mengakibatkan Luka robek.
Sedangkan Korban MR merupakan teman tersangka yang tinggal menumpang dengan korban selama dua bulan terakhir
Kemudian Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wib Kapolsek Kunto Darussalam Kapolsek Kunto Darussalam AKP SIHOL SITINJAK,SH mendapat informasi telah terjadi Penganiayaan dengan cara menusuk di perumahan Pecandang Kel Kota Lama. mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Kunto Darussalam bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek langsung menuju ketempat kejadian.
Setibanya di TKP ditemukan korban dalam keadaan berlumuran darah lalu dibawa untuk dilakukan pertolongan medis.
Setelah korban dibawa ke Puskesmas Kunto Darussalam, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota dan bhabinkamtibmas melakukan penangkapan pelaku dirumahnya dan membawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses lebih lanjut
Kapolsek Kunto Darusalam AKP SIHOL SITINJAK,SH melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA REFLY SETIAWAN Menjelaskan Melalui Rilisnya”Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah pisau.
Motif tersangka melakukan perbuatan nya karena sakit hati dengan korban, yang mana saat itu Tersangka memergoki Korban berduaan bersama istri Tersangka didalam kamar dirumah milik korban yang dikunci dari dalam,.
Kemudian tersangka mendobrak pintu kamar dan seketika itu langsung menusuk perut korban menggunakan pisau sebanyak 1 kali dan mengakibatkan Luka robek.
Korban merupakan teman tersangka yang tinggal menumpang dengan korban selama dua bulan terakhir”Sebutnya
Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Kunto Darussalam dan pasal yang disangkakan yaitu Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana .
Selain menangkap tersangka Penyidik juga Menyita 1(satu) bilah Pisau yang digunakan”Sebut Paur Humas
(Humas Polres Rohul/FP)
Discussion about this post