BORGOLNEWS COM – KAMPAR – Pada hari kamis, tanggal 13 Juni 2024, Kantor Hukum Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, S.H., M.H., Ph.D yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.123 Mall Pekanbaru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas Kasus kliennya seorang ibu paruh baya bernama Nelda Nettty yang mempunyai obyek tanah di jalan bunga inem, desa Tarai bangun, kecamatan tambang, kabupaten kampar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru.
Peninjauan kembali (PK) ini menanggapi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor Perkara: 21/B/2011/PT.TUN-MDN pada tanggal 11 April 2011 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan Nomor Perkara: 42/G/2010/PTUN.Pbr pada Tanggal 01 September 2010.
Kasus ini bermula pada saat Ibu Nelda Netty membeli Tanah dari M. Arif berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Nomor 1069/SKGR/TK/VIII/2001 tanggal 01 Agustus 2001 yang telah dikuasai oleh Nelda Netty sudah lebih 22 Tahun, Tanah tersebut dibangun rumah oleh Nelda Netty untuk berteduh dan/atau bertempat tinggal sekaligus membuka usaha ternak ayam. Namun beberapa saat kemudian, muncullah gugatan dari Sugijono pada Tahun 2010 yang mengaku tanah tersebut miliknya dengan bukti hanya kuitansi yang dibelinya pada tahun 1984 tanpa memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah ditelantarkan lebih dari 20 Tahun.
Gugatan Sugijono dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru dikarenakan objek Tanah yang dimiliki oleh Ibu Netty salah objek yaitu antara Surat Keterangan Ganti Rugi dan Sertifikat Hak Miliknya berbeda, tetapi putusan di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung pada perkara pidana atas nama M. Arif dalam Amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.” dan atas pertimbangan Majelis hakim Sugijono hanya memiliki bukti kuitansi sementara kuitansi bukan sebagai Bukti kepemilikan atas objek Tanah.
Peninjauan Kembali (PK) ini diajukan karena ditemukan adanya bukti baru (Novum) sejumlah 10 (sepuluh) buah berupa surat-surat dan terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata terhadap Putusan TUN tersebut sehingga menyebabkan diskriminasi dan ketidakadilan penegakan hukum yang menimpa ibu Nelda Netty sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf C dan Pasal 67 huruf B dan F Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dalam undang-undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, Pasal 2 huruf b Jo Pasal 8 huruf b peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 1980 sekaligus sebagai dasar pengajuan PK.
Nahasnya dalam putusan hakim PTUN Pekanbaru yang diperkuat dengan Putusan PTTUN Medan dalam salah satu amarnya berbunyi: “Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik No.5742/Desa Tarai Bangun tanggal 09 April 2010, Surat Ukur No.06350/Tarai Bangun/2010, Luas 4.999 M², atas nama Nelda Netty, dan mencoretnya dari Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar”.
Sebagaimana yang kita ketahui sertifikat Hak Milik adalah Bukti Kepemilikan terkuat seseorang atas Hak tanah yang dikuasai apalagi tanah tersebut sudah dikuasai dan ditempati oleh Ibu Nelda Netty sudah lebih 22 Tahun.
Permohonan PK ini diajukan oleh Ibu Nelda Netty dengan adanya 10 (Sepuluh) Novum dan 8 (delapan) Saksi. Adapun Bukti Surat Novum tersebut di antaranya terdiri dari, PK-1 Menjelaskan mengenai Rukun Tetangga (RT) Wilayah Objek, PK-2 Menjelaskan mengenai Rukun Tetangga Sebelah Selatan, PK-3 Menjelaskan mengenai Sertifikat Induk Sebelum dipecah Surat, PK-4 Menjelaskan sepadan sebelah Selatan dalam objek, PK-5 Menjelaskan mengenai Batas Tanah sebelah Timur Jalan Bunga Inem, PK-6 Menjelaskan mengenai satu RT dan menjelaskan penerbitan Sertifikat di Tarai Bangun, PK-7 Menjelaskan mengenai Sebelum Pemekaran Tarai Bangun, PK-8 Menjelaskan mengenai Informasi Wilayah Administrasi Tanah, Bukti Surat Novum Notaris Lenny Guspidawati, S.H., Notaris SK menteri Kehakiman RI No. C-359.HT.03.01-TH.1999 tanggal 15 Februari 1999.
Persidangan Perdana akan digelar pada hari Selasa, 2 Juli 2024, Pukul 10.00, Ibu Nelda Netty berharap dapat mempertahankan tanah yang sudah dibeli dan dimilikinya 23 Tahun silam dan berharap kasusnya tersebut memiliki titik terang dari Novum yang dimiliki, Kasus Perselisihan atas Hak Tanah ini sudah berjalan 10 (Sepuluh) Tahun.
Ibu Nelda Netty tidak mempunyai uang untuk menyelesaikan hak tanahnya yang sudah dia kuasai selama lebih dari 22 Tahun. Maka dari itu Kantor Hukum Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, S.H., M.H., Ph.D dengan Lembaga Bantuan Hukum Sandregonya yang terdiri dari Dr. Mohd. Yusuf Daeng M, M. Agi Anggara, S.H., M.H., Bambang Keristian, S.H. turut serta Paralegal yaitu Khalid Dhiya Ul Haqq, S.H., M.H., Novita Sari, S.H., Tia Surya Darmawani Laoli, S.H. membantu secara Pro Bono demi membela orang yang tidak mampu, tertindas dan terdiskriminasi. (Rls)
Discussion about this post