BORGOLNEWS.COM – INHU/RIAU – Menindak lanjuti penelusuran terkait izin operasional dan banyaknya temuan di bandara Tempuling kabupaten Indra Giri Hilir ( Inhil ) Tim awak media dan LSM Kamis 18/02/2021 kembali menyambangi kantor Dinas Perhubungan Inhil yang berada di jalan Baharuddin Yusuf no 33 kabupaten Inhil.
Diruang kerjanya sekretaris Dishub Inhil ( Nawawi ) didampingi Plt Kepala seksi bidang angkutan ( Rianto ) menerima kunjungan Tim awak media dan LSM, dalam agenda pembahasan pertemuan Tim mempertanyakan tentang dasar izin penerbangan pesawat Susi Air, Fungsi dan tugas serta pengawasan Dishub kabupaten Inhil di bandara Tempuling.
Menjawab pertanyaan Tim yang hadir, Nawawi satu persatu memberikan penjelasan secara mendetail, Nawawi menuturkan, ” Sepengetahuan Kami izin penerbangan pesawat Susi Air sudah habis, itu terbukti dimana ter tanggal 04 Januari 2021 kepala dinas Perhubungan Inhil telah melayangkan surat kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia yang Bernomor surat 550/Dishub-LLA/2021/01, dengan perihal Pemberitahuan pengoperasian bandar udara Tempuling.” Ucapnya
” Dalam surat permohonan yang disampaikan kadishub Inhil menerangkan bahwa, Mengigat bahwa sertifikat pengoperasian bandara dengan nomor 002/SBU-DBU/VII/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 telah berakhir masa berlakunya di tanggal 5 Juli 2020.”
Mengigat masa pengoperasian bandar udara Tempuling, terkait dengan pengoperasian bandara telah berakhir tgl 5 Juli 2020, sedangkan untuk kegiatan penerbangan perintis tahun 2021 telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan penerbangan PT ASI PUDJIASTUTI AVIATION ( penyedia ) sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK ) NO KU.003/01.1/I/SPMK /DS-2021 tangal 2 Januari 2021 .
Nawawi menegaskan adapun surat yang dilayangkan Kadishub Inhil kepada Menteri Perhubungan RI, bahwa izin operasional penerbangan Susi Air sudah habis pada tgl 5 Juli 2020, maka Kadishub Inhil melaporkan kepada Menhub RI.
Dan Kedua surat yang dilayangkan Kadishub Inhil menerima surat dari PT ASI PUDJIASTUSI AVIATION , tertanggal 01 Januari 2021 dengan nomor surat 001/ASIPA -SIQ /I /2021 , perihal permohonan slot time penerbangan perintis 2021 . Dalam surat permohonan PT Pujiastuti menyampaikan
Permohonan slot time penerbangan perintis tahun 2021 yang efektif per tanggal 04 Januari 2021 , mengunakan pesawat jenis Caravan C208 jadwal penerbangan kepada pihak Dishub Inhil dengan nomor kontrak KU.003/01.1/I/SPMK/DS-2021.” ucap Nawawi.
Ditambahkan Nawawi tidak mengetahui lagi apakah izin perpajangan pengoperasian pesawat Susi Air yang diajukan kepada Menhub RI di perpanjang kembali.
Menjawab poin kedua terkait tugas dan fungsi Dishub Inhil di bandara Tempuling Nawawi menegaskan, keberadaan petugas Dishub di bandara Tempuling merujuk dari pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari hasil pertemuan disimpulkan
Izin operasional pesawat Susi Air sudah berakhir pada tgl 5 Juli 2020,
PT. ASI PUDJIASTUTI mengajukan permohonan tgl 4 Januari 2021 .
Tim awak media dan LSM menduga perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI diduga main mata kepada Menteri Perhubungan RI terkait izin terbang di bandara Tempuling, Tim juga menduga Kementerian Perhubungan RI memberikan subsidi kepada PT ASI PUDJIASTUTI , selama melakukan penerbangan di bandara Tempuling.
Tim awak media dan LSM menyesalkan sikap Menteri Perhubungan RI terkait otoriter izin penerbangan kepada perusahaan PT ASI PUDJIASTUTI, meskipun keadaan bandara Tempuling porak poranda diduga Menhub yakin akan kinerja PT ASI PUDJIASTUTI.
Tim juga menyesalkan kepada Menhub RI meskipun di bandara Tempuling tidak memenuhi syarat penerbangan faktor kondisi bandara sudah rusak parah.
Ironisnya lagi Menhub yakin kepada PT ASI PUDJIASTUTI meskipun petugas Bandara tidak melakukan pengecekan dengan alat X – Rey security bagi calon penumpang dari bandara Tempuling ke Pekanbaru dibandara Tempuling.
Dari hasil pertemuan, Dishub Inhil meminta izin operasional bandara Tempuling segera ditutup mengigat, kondisi bandara sudah tidak layak kedua jumlah calon penumpang tidak memadai diperkirakan minat penumpang hanya 2-4 orang setiap minggu ketiga penumpang takut kondisi bandara Tempuling menyeramkan. (red/tim)
Liputan Tim
Discussion about this post