BORGOLNEWS.COM – SURABAYA – Berawal dari pengurusan ijin SPBU sub penyalur dalam bentuk pom mini secara legalitas akan tetapi sampai saat ini belum selesai.
Salah satu Claen atau pemilik modal Hariyanto pemuda asal Bojonegoro, memberikan kepercayaan kepada satu orang yaitu Wandra pemuda asal Mojokerto untuk mengurusi ijin Pom mini di Bojonegoro.
Wandra bertemu orang lagi diantaranya Much Ainur Rofik alias Aldy di suatu warkop (Ojo Gelo… Red) dibelakang Polda Jatim.
Sampai di situ Wandra dengan Aldi bercerita masalah ijin Pom mini dan juga Aldi langsung menyanggupi untuk mengurus ijin Legalitas Pom Mini.
Aldi juga menunjukan bukti-bukti penggarapan yang sudah berjalan langsung dilapangan pada (4/2/2019), selanjutnya pemuda asal Mojokerto ini Wandra langsung percaya kepada Aldi untuk mengerjakan pengurus ijin Pom Mini tersbut.
“Dari situ lah mulai melakukan transfer pada (29/3/2019),tepatnya pada pukul 15.00 Wib pemilik modal Hariyanto mentransfer uang untuk pengurusan ijin pom mini sebesar Rp 45 juta kepada rekening BCA atas nama Wandra pemuda asal Mojokerto untuk tanda jadi,” terangnya.
“Setelah itu, saya mentransfer ke Aldi agar segera cepat diurus perijinan uang sebesar Rp 25 juta. Sisanya uang sebesar Rp 13 juta dikasihkan secara tunai atau cash oleh mas Hariyanto, dan kita ketemu dilokasi daerah bojonegoro yang akan didirikan Pom Mini,” tambahnya.
Sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait pengurusan ijin pom mini yang dijanjikan Aldi, akhirnya Wandra beserta Hariyanto melaporkan ke Polda Jatim di Ditreskrimum, dengan melampirkan data-data lengkap dan dapat rekom ke SPKT dibuatkan laporan.
“Saya meminta kepada Ditreskrimum polda Jatim segera pelaku ditangkap oleh sebab itu saya telah di bohongi oleh pelaku tersebut” Tutur Wandra salah satu pelapor.
Pelaku bakal dijerat pasal pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
“Sampai berita ini diturunkan kami masih meminta data-data terkait dari narasumber atau pihak yang terkait.”(rls/red)
Discussion about this post