BORGOLNEWS.COM, KEMPAS JAYA — Aksi tindak pidana ilegal logging di Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil terkesan seperti tak tersentuh hukum. Padahal, kegitan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sekian lama.
Menurut salah seorang masyarakat Desa Kempas Jaya yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media , Sabtu 24/04/2021 mengatakan, kegiatan ilegal logging, di kecamatan kempas jaya ini sudah berjalan cukup lama dan terkesan ada pembiaran.
“Sejauh ini aksi ilegal logging belum ada tersentuh Hukum dari istansi terkait. Soal pemili kayu, kami tidak tahu menahu, benar emang kayu di tumpukan disini di RT01/RW 02 Parit Buncit Kecamatan Kempas Jaya,” katanya.
Disaat awak media coba melakukan konfirmasi dengan orang yang diduga pemilik kayu di kediaaman yang bersangkutan namun tidak berhasil. saat dihubungi melalui telepon seluler dengan nomor 0853-7586-xxxx berdering tut tut tut beberapa kali namun tidak diangkat.
“Yang bersangkutan saat ini sedang tidak berada di tempat, coba saja hubungi melalui telepon yang bersangkutan,” ujar salah seorang warga disana.
Aksi ilegal logging yang terjadi sudah barang tentu tindakan melanggar hukum sebagaimana yang diatur pada Undang undang Nonor 18 Tahun 2013, Pasal 92 Ayat ( 1 ) Tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seperti yang tertera dalam Pasal 17 Ayat ( 2 ) Huruf a, ancaman Pidana Paling Sedikit Tiga Tahun dan Palinglama 10 ( Sepuluh ) tahun serta Pidana Denda Palingsedikit Rp 1.500.000. 000, ( Satu miliar Lima ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp 5.000. 000. 000, ( Lima miliar rupiah.
Sementara itu salah seorang warga Kabupaten Inhil, Muslimin, ketika diminta tanggapan terkait aksi illegal logging ini meminta istansi terkait untuk segara menindak oknum yang diduga pengusaha kayu illegal loging di Kecamatan Kempas.
“Aparat hukum diminta untuk menindak dan memberantas illegal logging yang terjadi. Selain merugikan negara, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga besar,” jelasnya. (red)
Sumber potretnews.com
Discussion about this post