BORGOLNEWS.COM Seorang pria warga Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, menculik ibu kandungnya, NS (60), dan memasukkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Pria bernama Alex Parmonangan Tobing (28) alias AT itu tega melakukan tindakan keji terhadap ibu kandungnya berinisial NS (60) tersebut diduga karena ingin menguasai warisan.
Kejadian bermula saat NS duduk di depan rumahnya dan didatangi oleh tiga orang tak dikenal pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Ketiga orang yang itu memaksa NS memasuki mobil Toyota Innova yang mereka bawa.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan berteriak.Alex kemudian datang membawa satu kemeja untuk menutup mulut ibunya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plh Kasat Reskrim Polres Labusel, Iptu Amlan.
“Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova,”
Saat itu korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS,” ujar Amlan dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023) malam.
Selanjutnya, sambung Amlan, korban dibawa ke RSJ Prof Dr Ildrem.
Mobil tersebut tiba di RSJ keesokan harinya, Jumat (17/2/2023) pukul 06.00 WIB.Pelaku kemudian menitipkan NS di RSJ tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com yang melansir TribunMedan.com, hasil pemeriksaan, kejiwaan NS dalam keadaan sehat.
Surat keterangan kesehatan tersebut dibuat oleh RSU Putri Hijau Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak.
“Ada surat keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan yang menyatakan bahwa korban NS tidak mengalami gangguan jiwa. (Motifnya) terkait warisan,” kata Maringan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
Dilaporkan Korban
Tidak terima dengan perbuatan anaknya, korban menelepon keluarganya dan minta dijemput.
NS bahkan melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada Selasa (17/10/2023) lalu sekira pukul 12.55 WIB.
“Hasil pemeriksaan, AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa,” kata Amlan.
Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.
“Betul itu motifnya,” ujar Amlan.
Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud.
AT kini masih menjalani pemeriksaan.
Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.
Discussion about this post