BORGOLNEWS.COM, Batam – Petugas Bea Cukai Batam tidak memberi peluang bagi penyelundup narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam provinsi Kepulauan Riau. Kali ini seorang pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya.
Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim.
Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.
Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang
bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke
Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,”
papar Rizki. Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.
BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap
tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.
“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” pungkas Rizki.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal
114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara
seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber Humas BC Batam/Saur
Discussion about this post