Nomor : 031/S/R.P/VIII/2020 Hal : Somasi Lam : –
Kepada Yth,
Kantor Pimpinan Redaksi BORGOL NEWS
Di- Kabupaten Kampar
Dengan Hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1.RAIS,S.H.
2. MUH ARKAM,S.H.
3. MASRAN AMIRUDDIN,S.H.M.H.
4. RAHMAT HIDAYAT,S.H
5. SUPRIADI,S.H.
6. MUHAMMAD NUR AR,S.H.
Advokat pada kantor Hukum RAIS,S.H,& Patners yang beralamat kantor jalan Anggrek Raya Ruko C No.3 Makassar Sulawesi Selatan No Telp : 081340008747. Bertindak dasar surat kuasa Khusus tertanggal 09 agustus 2020 :……………………………………………………………………………………………………………………Brtindak untuk atas nama serta kepentingan hukum klean kami H A RAHMANSYAH………………………………………………………………………………………………….. Dengan ini mengajukan somasi terhadap ………………………………………………………………………………………………………………………………PIMPINAN BORGOL NEWS
Berdasarkan pemberitaan di media onlaine BORGOLNEWS.com dengan judul’POSTER BUGIL DIDUGA MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD JENEPONTO TERSEBAR,SIAPAKAH DIA?’ rls tertanggal 02 agustus 2020 kami mengindikasi terhadap pelanggaran ITE dan penyebaran Pornografi:
- Bahwa gambar yang berada dalam pemberitaan tidak dilakukan sensor sehingga didapat unsur pornograFi
- Bahwa pemberitaan tersebut oknum media belum mendapat klarifikasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan pemberitaan terhadap klaen kami
- Bahwa perbuatan wartawan media onlaine borgolnew.com membuat klaen kami di rugikan dengan tersebarnya pemberitaan kami tersebut.
- Bahwa setelah 24 jam pemberitaan tersebut beredar oknum wartawan media borgolnews.com baru melakukan perubahan pada gambar tersebut.
- Bahwa oknum media onlaine borgolnews.com meralatdan memperbaiki berita dan tidak disertai minta maaf pada klaen kami yang di atur pada pasal 10 kode etik jurnalistik.
- Bahwa pihak keluarga dari kalen kami telah mencoba mealkukan klarifikasi terkait pemberitaan yang di terbitkan oleh oknum wartawan media onlaine borgolnewstetapi tidak mendapat tanggapan sehingga makin menguatkan dugaan kami bahwa oknum wartawan tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik.
- Bahwa oknum wartawan onlaine borgol nes diduga telah mencatut tokoh agama di kab jeneponto dalam hal menanggapi foto bugil tersebut
Dari beberapa poin diatas maka kami duga salah satu oknum wartawan media onlaine borgolnews.com
Telah melakukan melakukan pelangaran pasal diantaranya :
- UU Nomo 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE nomor 11 tahun 2008, a. Pasal 27 ayat (1) UU ITE , b. Pasal 27 ayat (3) UU ITE, c. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016
- UU Pornografi nomor 44 tahun 2008, a. Pasal 4 ayat (1)
- KODE ETIK JURNALISTIK, a. Pasal 10
PERINGANTAN/SOMASI dengan tengas kami ajukan kepad bapak/ibu,saudara pimpinan Redaksi BORGOLNEWS untuk segera :
- Memberikan sangsi tegas terhadap oknum wartawan yang memuat pemberitaan karena sangat merugikan klaen kami.
- Segera melakukan klarifikasi, meminta maaf terhadap klaen kami di media onlaine selama 2 minggu berturut turut dan secara tertulis.
- Demikian beberapa poin tegas kami ajukan melalui surat somasi kepada Bapak/ibu saudara dan kami berikan ultimatom waktu 2×24 jam untuk melakukan klarifikasi,namun jika dalam waktun yang kami tentukan belum mendapat tanggapan. maka kami mengambil langkah langkah hukum yang di perlukan,baik PIDANA maupun PERDA
Demikian surat somasi yang kami ajukan selaku kuasa hukum guna memperjuangkan hak hak klaen hukum kalen, kami sangat mengaharapkan jawaban sesui ultimatum waktu yang kami tentukan dan apa bila ada hal hal yang dikordinasikan maka dapat menghubungi kami pada no kontak dibawah ini:
- RAIS,S.H ( 0813 4000 8747 )
- MUH ARKAM,S.H.
- MASRAG AMIRUDDIN,S.H.M.H
- RAHMAT HIDAYAT,S.H.
- SUPRIADI,S.H
- MUHAMMAD NUR AR,S.H.
Demikian surat somasi yang kami ajukan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,WassallamualaikumWarahmatullahiWarabakatuh………………………………………………………………………………………….
Makkasar,10 Agustus 2020
Hormat Kami Tim Kuasa Hukum:
RAIS,S.H ( 0813 4000 8747 )
MUH ARKAM,S.H.
MASRAG AMIRUDDIN,S.H.M.H
RAHMAT HIDAYAT,S.H.
SUPRIADI,S.H
MUHAMMAD NUR AR,S.H.
Tembusan, Kepada Yth :
4. Ketua Dewan Pers;
Tanggapan Redaksi:
Terima kasih untuk hak jawab yang saudara Kuasa Hukum, Perlu kami jelaskan, bahwa berita media borgolnews.com dengan judul berita “POSTER BUGIL DIDUGA MIRIP OKNUM ANGGOTA DPRD JENEPONTO TERSEBAR,SIAPAKAH DIA?” yang terbit pada tangal 02 agustus 2020.
Perlu kami jelaskan, bahwa Jurnalis kami di Jeneponto bahwa:
- Mendapatkan informasi dan bukti dari beberapa masyarakat dan nara sumber akan kami tutupi dan lindungi bahwa menurut nara sumber kami foto tersebut sudah beredar dan tertempel di pepohonan,Lokasi penempelan jalan poros rumbia, desa rumbia kecamatan rumbia kabupaten jeneponto sul sel, hari lebaran idul adha.
- Jurnalis kami juga sudah berusaha konfirmasi namun saat di konfirmasi melaui wassaf jurnalis kami di blokir dan tidak dapat melanjutkan komunikasi lagi.
- Perlu di ketahui lagi bahwa jurnalis kami yang di jeneponto juga berusaha menkonfirmasi beberapa relasi supaya dapat konfirmasi berita hasil karya jurnalis kami tersebut dan lagi lagi nomor wassaf jurnalis kami kenak blokir.( bukri terlampir )
- Perlu di ketahui bahwa sebagai jurnalis kami, mencari informasi,memperoleh dan mempublikasikan
- Perlu di ketahui bahwa poin ketuju (7) yang di tujukan kepada jurnalis kami, bahwa saudara Tim Kuasa Hukm sudah mem “FITNAH” Jurnalis kami, karena Kuasa Hukum katakan Mencatut nama Tokoh Agama Sementara Jurnalis kami konfirmasi lansung bertamu kerumah Tokoh Agama tesebut dan juga ada bukti Cat Di wassaf
Perlu kami tegaskan, bahwa pernyataan saudara Tim Kuasa hukumnya H A RAHMANSYAH, Suda melukai hati jurnalis,sebab perlu Tim Kuasa Hukum mengetahui bahwa di dalam pemberitaan di tuangkan,”DUGAAN” tanpa sebut nama, yang menjadi pertanyaan kami dari redaksi adalah: ” Apakah yang di beritakan jurnalis kami benar oknumnya yang memberi kuasa kepada Tim RAIS,S.H ? Pertanyaan ini guna untuk melengkapi pemberitaan kami berikutnya.
Demikian tanggapan kami dari redaksi kepada Kuasa Tim Kuasa Hukum yang ber Nomor : 031/S/R.P/VIII/2020 ,Hal : Somasi, Kami dari Redaksi mengucapkan banyak terimakasih atas pemberitaan kami kami dari redaksi mohon di maafkan.jika jurnalis kami didapatkan kekeliruan didalam pemberitaan juga mohon di maafkan.
Kepada seluruh pembaca setia borgolnews.com yang ada di seluruh Nusantara jika merasa resah dengan pemberitaan ini kami dari redaksi menwakili jurnalis kami juga kami di maafkan demikan dan semoga bermanfaat!!!
Terima kasih
Tertanda Pimpinan Redaksi SURIANI SIBORO
Tembusan, DEWAN PERS INDEPENDENT
Discussion about this post