BORGOLNEWS.COM BENGKALIS- Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua Syarial mengalami krisis kepercayaan dari 36 anggota DPRD di lembaga wakil rakyat kabupaten Bengkalis.
Senin (28/9/2023) sekira pukul 13.30 WIB dari jumlah 45 anggota DPRD Bengkalis yang dipilih masyarakat kabupaten Bengkalis ada berjumlah 36 anggota DPRD Bengkalis yang sepakat melayangkan surat mosi tidak percaya kepada politikus PKS (Khairul Umam) dan Golkar (Syarial) melalui proses di Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis.
Hal ini dikarenakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (21/9/2023) yang digelar di gedung DPRD Bengkalis kemaren. Selaku Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Wakil Ketua Syarial dinilai arogan terhadap sejumlah anggota DPRD Bengkalis dimana tidak memasukan sejumlah nama didalam Pansus tersebut.
Padahal nama nama yang tidak dimasukan masih status sah sebagai anggota DPRD Bengkalis diantaranya Ruby Handoko, Septian Nugraha, Al Azmi, Safroni Untung, Rahmayeni, Hendri merupakan dari kades Golkar. Dari hasil tersebut Pansus yang seharusnya dibentuk mengalami penundaan dan sangat dirugikan masyarakat banyak.
Salah seorang anggota DPRD Bengkalis Ruby Handoko menjelaskan, bahwa mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua Syahrial berawal dari pembentukan pansus yang tidak mengusulkan 6 orang anggota fraksi Golkar.
“Rapat paripurna Senin (21/9/2023) malam itu membahas panitia khusus (Pansus) Ranperda tidak ada solusi terhadap 6 nama anggota DPRD Bengkalis yang tidak dimasukan dalam Pansus. Sehingga rapat paripurna ditunda, ini tentunya berdampak kepada masyarakat banyak, dan memancing reaksi 36 anggota DPRD Bengkalis mosi tidak percaya kepada Ketua (Khairul Umam) dan Wakil Ketua DPRD (Syarial),” ungkap Ruby Handoko kepada Wartawan, Rabu (30/9/2023).
Ruby Handoko menilai bahwa selaku Ketua (Khairul Umam) dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis (Syarial) telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2028 dan tatib DPRD Bengkalis nomor 1 tahun 2022.
“Kami ada berjumlah 6 anggota DPRD Bengkalis, namun hanya diusulkan 2 nama didalam Pansus Ranperda tersebut. Ini tentunya bentuk kezaliman terhadap kami sebagai wakil rakyat yang langsung dipilih oleh rakyat,” tegas Ruby Handoko.
Lanjut Ruby Handoko, apabila ada pihak tertentu mengatakan bahwa mosi tidak percaya 36 anggota DPRD Bengkalis dikarenakan adanya kerabat Bupati Bengkalis (Kasmarni) itu tidak benar. Justru Bupati Bengkalis juga turut digugat di Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Mosi tidak percaya yang ditandatangani 36 anggota tersebut murni keinginan kawan kawan dari 45 jumlah anggota yang terdiri dari 7 fraksi di DPRD Bengkalis dan itu berjalan dengan sendirinya, tentu tidak ada kaitannya dengan anak dan kerabat Bupati Bengkalis, melainkan berjuang demi masyarakat karena Ranperda ini harus segera diselesaikan,” tegas Ruby Handoko lagi.
Dampak Pansus belum terbentuk. Dikatakan Ruby Handoko tentunya dikorbankan masyarakat kabupaten Bengkalis apabila rapat paripurna pembentukan Pansus tiga Ranperda tidak ada menghasilkan keputusan.
Pansus tiga Ranperda yang perlu diselesaikan diantaranya, pertama Pansus tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana ini sangat positif dirasakan masyarakat kabupaten Bengkalis untuk hidup sehat.
Kedua pansus pembentukan dan susunan perangkat daerah dipemerintahan tentunya ini sangat berdampak terhadap kinerja pemerintahan pelayanan kepada masyarakat banyak. Ketiga tentang pansus usaha mikro kecil menengah (UMKM) ini tentunya sangat berdampak kepada hidup kepada masyarakat banyak dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Tiga pansus Ranperda ini tidak selesai sehingga memicu dan dasar 36 angggota DPRD Bengkalis mosi tidak percaya kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis, biarkan di akhir masa jabatan kami memberikan terbaik untuk rakyat kami yang dipilih langsung oleh masyarakat, “ ungkap Ruby Handoko.
Senada juga Hendri Politikus Golkar kabupaten Bengkalis menyebutkan salah satu hak dan kewenangan anggota DPRD yakni membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama, ditambah lagi fungsi dari DPRD sebagai legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Kepala Daerah.
“Tentunya dengan tidak diusulkan kami sebagai anggota pansus, telah menghilangkan hak dan kewenangan serta fungsi kami sebagai anggota DPRD yang masih sah dan diakui dimata hukum,” ungkap anggota DPRD empat periode ini.
Politikus senior Golkar ini mengatakan, dengan tidak dibentuknya Pansus dinilai dari 36 anggota DPRD Bengkalis bentuk kegaduhan yang dilakukan Ketua dan Wakil Ketua.
“Tiga pansus ini harus segera dibentuk jika tidak ada solusi makanya yang patut disalahkan Ketua dan Wakil Ketua karena menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Ini jelas merugikan masyarakat banyak,” tegasnya. (Rls)
Discussion about this post