BORGOlNEWS COM – PEKANBARU -Borgolnews.com.Mengenal lebih jauh tentang Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang ada di empat Provinsi di wilayah Indonesia, yakni di Jakarta, Klaten ( Jateng ) dan untuk di Sumatera Utara ada dua yang berada di Deli Serdang, Medan dan di Provinsi Riau. ISDC Riau sendiri dilengkapi dengan sejumlah fasilitas antara lain _Ruangan Kelas Teori, Lapangan Praktik latihan berkendara, kendaraan latihan Roda dua, Roda empat dan Truk, Simulator R2,R4 dan R6 dan lain sebagainya. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ISDC Riau juga dilengkapi dengan Ruang Ujian Teori dan ruang Lobby yang nyaman.
ISDC Riau terus berinovasi dan berkomitmen untuk melahirkan generasi bangsa yang siap untuk berbudaya tertib dalam berlalu lintas saat beraktivitas keseharian bila berkendara. Sebagai informasi, ISDC pertama didirikan di Medan, Sumatera Utara dengan nama Medan Safety Driving Center (MSDC). ISDC hadir untuk mengurangi angka kecelakaan di Indonesia, tidak cukup dengan satu sekolah mengemudi saja, maka ISDC Riau yang didirikan pada tahun 2011 hingga saat ini terus berkembang. Dalam perkembangan ISDC Riau yang berada di kawasan RSDC diakui oleh pihak Korlantas Mabes Polri sebagai salah satu pusat percontohan sebagai sekolah keselamatan lalu lintas di Indonesia.
UU No.22 tahun 2009. Tentang Lalulintas dan angkutan jalan di Pasal 77 dan 78 menjelaskan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan. Daripada itu, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat di peroleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 78 pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari pemerintah. Sejalan dengan Perpol No. 02 tahun 2023 perubahan Perpol No 05 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Dapat di ketahui bahwa, Profesi Pengemudi dan Persyaratan Pengemudi, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis.
Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Perseorangan dan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan.
ISDC sendiri salah salah satu lembaga Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah. Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Izin penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Indonesia Safety Driving Centre (ISDC) adalah pusat kajian keselamatan dalam berkendara dan menjadi lembaga swasta berdiri atas dasar kesadaran untuk ikut berperan dalam program pemerintah menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara untuk menjamin Kompetensi pengemudi dan berperan dalam mengurangi jumlah kecelakaan yang terjadi di jalan raya. (hrd)
Discussion about this post