BORGOLNEWS.COM – JENEPONTO/SULSEL – Terkait Laporan kordinator LSM KOMPAK ke Kejaksaan Negeri Jeneponto Prihal adanya dugaan Manipulasi Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) tertanggal 09/06/2020, suami mantan kepala desa Gantarang, H.Nasir Nara Angkat bicara.
Sebelumnya Hj.Muliati selaku mantan kepala desa Gantarang kec.kelara di laporkan ke kejari Jeneponto Karena diduga telah melakukan manipulasi laporan pertanggung jawaban,ia diduga memalsukan kwitansi, stempel,dan tanda tangan pemilik toko bahan bangunan UD Zam-zam,H.Muh.Ali Sijayanto yang beralamat di campagaloe kelurahan Bonto jaya,kec.Bissapu, Bantaeng.
Terkait laporan tersebut suami yang juga sekaligus sebagai kepala desa difinitif Gantarang saat ini membenarkan adanya laporan dari LSM KOMPAK, namun dia membantah tuduhan adanya manipulasi Laporan Pertangung Jawaban,
” Memang benar pak ada laporan LSM yang masuk makanya beberapa kaur, anggota BPD,dan juga kepala dusun dipanggil oleh penyidik kejari Jeneponto untuk dimintai keterangan” terang Nasir Nara di hadapan wartawan media ini.
“Sebenarnya persoalan ini sudah ke dua kalinya dilaporkan ke Kejari, laporan pertama,kami sudah diperiksa bahkan secara khusus sudah dilakukan audit oleh pihak pemeriksa keuangan inspektorat Jeneponto namun tidak ada temuan, setelah dilakukan audit dan tidak ada temuan saya pikir sudah selesai” lanjut Nasir Nara menjelaskan.
“Apa bedanya jaksa dulu dengan sekarang, persoalan yang dilaporkan juga sama seperti sebelumnya,kalau pun memang ada indikasi pemalsuan dan merugikan negara saya akan kembalikan ( selesai masalah)” kata Nasir Nara
” Saya juga berharap kepada pihak kejaksaan agar jangan terlalu percaya dengan laporan LSM yang belum tentu kebenarannya”harap Nasir Nara.
Liputan, ISMAIL SELLE
Discussion about this post