BORGOLNEWS.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ke awak media, adapun kedua tersangka yang diperiksa penyidik yaitu:
1. ERTS selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko PT Antam, Tbk.
2. FR selaku General Trading & Manufacturing Senior Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. (UBPP LM).
Kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, ringkas Ketut.
Discussion about this post