BORGOLNEWS.COM Rokan Hulu (Riau) Tega Seorang Ayah MH (40 th) warga Desa Kembang Damai Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi karena menyetubuhi anak kandungnya, Pencabulan itu dilakukan kepada Bunga (nama samaran 11 th) yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli SH, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Kembang Damai, Penangkapan dilakukan setelah istri pelaku melaporkan kasus persetubuhan dan pencabulan yang menimpa anaknya Kandungnya
“Begitu ada laporan kita lakukan penyelidikan dan pada Selasa malam (9/6/20) kemarin kita amankan pelaku di rumahnya,” terang Ipda Feri kepada wartawan, Rabu (10/6/2020) Siang.
Feri menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Renawati, (26 Th),(ibu kandung Korban -red) dia nekat melaporkan MS, (40 th), karna lelaki itu telah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bahkan dia mengancam akan menghabisi Istrinya jika sampai perbuatannya itu diketahui orang
Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada hari kamis (04/6/20) sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk lalu masuk kekamar Bunga (11th), dan langsung mencabuli anaknya, setelah melampiaskan nafsu bejatnya ” Pelaku mengancam ” Ayo cepat pakai Bajumu nanti ketahuan Sama ibumu.
Saat kejadian yang menimpa putrinya itu, ibu korban sedang tidur “Dia tersentak saat mendengar Pelaku mengancam anaknya ” ujar Renawati .
Tak cukup sampai disitu, Keesokan harinya, Jumat (05/6/2020) tengah malam, Pelaku bangun dari tidurnya dan mengancam Istrinya ” jangan bilang sama orang nanti kubunuh kau, sambil mencekik Istrinya , atas kejadian itu dia merasa terancam dan tidak senang lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Kunto Darussalam.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH membentuk Tim dan memerintahkan unit Reskrim untuk untuk menangkap Pelaku,
Hanya beberapa jam berselang
Petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga pakaian dalam,
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014, perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” Ungkap Paur Humas Ipda Feri Fadli SH. (Fp)
Discussion about this post